Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
Tersangka Wawan
Pasrah Lebaran di Penjara
PALEMBANG, SRIPO - Wawan (22), dipastikan akan merasakan suasana lebaran di sel penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diamankan petugas lantaran melakukan penadahan motor curian.
"Iya meman sudah beberapa kali beli motor (curian). Aku beli motor itu baru setahun terakhir ini," ujar Wawan, yang tampak pasrah ketika diamankan Unit 3 (Ranmor) Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (29/5).
Wawan yang terus menutupi wajahnya mengakui, memang selama ini sering menjadi penadah sepeda motor curian. Terutama motor bebek dan matic. Namun untuk motor jeniS jenis Yamaha RX King, baru pertama kalinya. "Karena susah laku, jadi motor RX itu dipreteli dan dijual secara pisah-pisah. Beli motor itu sekitar Rp2-3 juta dan dijual lagi seharga Rp5 juta," ujarnya.
Wawan diciduk petugas Unit 3 Ranmor Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, di rumahnya kawasan Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL Palembang. Tersangka ditangkap karena menjadi penadah kasus curanmor.
Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa flat nomor polisi (nopol) yang sudah dipereteli.
"Tersangka dikenakan dengan pasal 480 KUHP. Sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kanit 3 (Ranmor) Kompol Agus Hairudin.(bew)
0 Response to "2905bew2.kas"
Post a Comment