Buy and Sell text links

2005bew1.kas

Vonis Ucok Dikuatkan PT
//Cuhatannya Sempat Viral

PALEMBANG, SRIPO - Putusan vonis yang diterima terdakwa Rian alias Ucok, dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhi putusan vonis delapan tahun penjara. Namun setelah melakukan upaya banding, majelis hakim PT Sumsel menguatkan putusan PN Palembang. 

Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan SH mengatakan, putusan terhadap terdakwa Rian yang melakukan banding ke PT sudah keluar pekan lalu. Hasilnya PT menguatkan putusan PN Palembang.

"Upaya banding yang dilakukan terdakwa putusannya tetap sama. Jadi terdakwa tetap divonis delapan tahun penjara," ujar Satria.

Kasus Rian Nopriansyah alias Ucok, sebelumnya sempat viral di media sosial. Rian terlibat dalam kasus pengeroyokan sesama suporter Sriwijaya FC yang menyebakan korban meninggal dunia.

Satria mengatakan, dengan putusan ini maka terdakwa secara sah dan menyakinkan sesuai fakta persidangan telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Putusan banding berdasarkan keputusan 19/PID/2018/PT/PLG/ tertanggal 17 April. Berisikan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ( Terdakwa I,II,III, dan Terdakwa IV), Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang  tanggal 25 Januari 2018 Nomor 1342/Pid.B/2017/PN.Plg.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Satria mengatakan, pihaknya masih akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terdakwa. "Mungkin masih akan melakukan upaya kasasi lantaran mereka menilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tapi dari kami sudah apa yang dilakukan sidak sesuai begitu putusan," ujarnya.

Sementara itu, Wawan SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan tersebut dan akan mempelajari keputusan tersebut. "Kami akan pelajari dahulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya pada 1 Juli 2017, Ucok bersama lima orang lainnya ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan pengeroyokan dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Pada saat pemeriksaan polisi, Ucok merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Di dalam sel penjara, bapak dua anak ini akhirnya menuliskan curahan hati atau curhat di selembar kertas nasi bungkus pada 2017 dan viral.

Curhatan itu kembali viral setelah akun Facebook suporter SFC dengan nama Rian Nopriansyah, mengunggah isi tulisannya di kertas nasi bungkus, pada 29 Januari 2018. Dalam tulisannya, Ucok ingin meminta keadilan karena dituduh.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2005bew1.kas"