Buy and Sell text links

1605bew5.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BUKTI LAPOR - Tim advokasi Sarimuda, M Jasmadi Pasmeidra SHI MH yang menunjukan tanda bukti lapor usai melapor di SPKT Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (16/5).

Advokasi Sarimuda Laporkan Oknum LSM

PALEMBANG, SRIPO - Tim advokasi calon Walikota Palembang H Sarimuda Sarnubi, melaporkan oknum LSM ke SPKT Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (16/5).

Diwakili advokat M Jasmadi Pasmeidra SHI MH, tim advokasi Sarimuda melaporkan oknum LSM berinisial MAR dalam perkara pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, M Jasmadi Pasmeidra mengatakan bahwa terlapor MAR ada indikasi telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan H Sarimuda Sarnubi sebagai calon Walikota Palembang periode 2018 - 2023.

"Pada hari Senin 14 Mei 2018 terlapor MAR memasukkan soal putusan Pengadilan Negeri Palembang soal hutang yang dilakukan oleh H Sarimuda Sarnubi melalui iklan di media cetak," katanya. 

Atas dasar inilah tim advokasi H Sarimuda Sarnubi merasa nama baiknya sudah dicemarkan, karena unsur dari pencemaran nama baik setiap orang mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menghormati kehormatan orang lain meskipun orang tersebut pernah dihukum berat. 

"Kemudian kapasitas dan legal standing MAR untuk memasukkan putusan pengadilan ke koran apa, karena MAR ini diketahui sebagai LSM dan tidak sepatutnya memasukkan hasil putusan melalui pengumuman di koran, tugas LSM kan sebagai monitoring pemerintah," ujarnya. 

Ditambahkannya, keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi semuanya sudah incrah dan tidak perlu lagi diumumkan melalui media massa. 

"Dengan adanya laporan ini, kami tim advokasi H Sarimuda Sarnubi berharap kepolisian dapat mengusut dan menindaklanjuti laporan hari. Karena laporan ini juga untuk meredam para pendukung Sarimuda, karena suhu politik saat ini sedang naik jangan sampai ada gejolak ditengah suhu politik yang sedang naik saat ini," ujarnya.

Dijelaskannya, LSM yang dipimpin MAR juga pernah mendemo KPU kota Palembang agar pencalonan H Sarimuda Sarnubi dan H Kgs Abdul Rozak dibatalkan. "Itu tidak bisa serta merta bisa dibatalkan karena syarat pembatalan calon apabila calon mempunyai perusahaan dan perusahaan tersebut oleh pengadilan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan ini murni persoalan pribadi," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1605bew5.kas"