Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BLENDER NARKOBA - Proses pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender di aula Ditres Narkoba Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (16/5).
TERSANGKA NARKOBA - Lima tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam giat pemusnahan narkoba
Eddi Ajak Istri Antar Narkoba
//Polda Blender Sabu dan Ekstasi
PALEMBANG, SRIPO - Eddi hanya tampak pasrah menyaksikan pemusnahan narkoba yang digelar di aula Ditres Narkoba Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Rabu (16/5).
Eddi merupakan salah satu tersangka kasus narkoba yang sengaja dihadirkan dalam giat pemusnahan narkoba. Eddi ditangkap petugas bersama istrinya bernama Wati.
Pasangan suami istri (pasutri) ini dibekuk petugas di kawasan Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (12/4) pukul 13.00. Dari penggeledahan petugas, didapatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
"Aku hanya disuruh orang antar barang itu ke Jakabaring. Aku tahu itu ekstasi yang dibungkus tisu. Rencananya memang aku mau diupah, tapi belum dikasih. Aku tidak kenal sama orang itu," ujar Eddi.
Terkait Wati, istrinya yang ikut diamankan petugas, Eddi membantah bahwa istrinya terlibat. Ketika akan mengantar narkoba itu, memang istrinya diajak dan dibonceng mengendarai sepeda motor ke Jakabaring. "Istri aku sama sekali tidak tahu, waktu itu cuma aku ajak jalan untuk antar barang itu," kilah Eddi.
Kabag Wassidk Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan mengatakan, pasutri yang ditangkap petugas merupakan tersangka narkoba. Dari pemeriksaan petugas, keduanya memang sudah pemain lama dalam bisnis narkoba.
"Dari hasil lidik, pasutri ini pemain lama. Biasanya pembeli datang ke rumah mereka untuk ambil narkoba. Pastinya saat ini masih dalam pengembangan petugas," ujarnya.
Ditres Narkoba Polda Sumsel, kembali memusnahkan narkoba hasil tangkapan satu bulan terakhir. Narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 173,53 gram dan 1.221 butir ekstasi warna hijau. Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender yan dicampur cairan deterjen.
Pemusnahan dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo dan juga dihadiri pihak Kejati Sumsel.
Selain membekuk pasutri Eddi dan Wati, sebulan terakhir petugas juga membekuk empat tersangka narkoba lainnya. Diantaranya tersangka Imam dengan barang bukti 100 butir ekstasi, tersangka Agus alias Jawo dengan barang bukti 1.080 butir ekstasi, tersangka Sumarno dengan barang bukti sabu-sabu 97,62 gram, dan tersangka Syafran dengan barang bukti sabu-sabu 97,50 gram.(bew)


0 Response to "1605bew1.kas"
Post a Comment