Buy and Sell text links

0305bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PUKUL GONG - Ketua umum Persatuan Jaksa Indonesia Pusat yang juga  Jaksa Muda Pidana Umum DR Noor Rochmad ketika memukul gong tanda dibukanya kegiatan FGD OPI Mall Jakabaring Palembang, Kamis (3/5).

90 Hari Harus Selesai 
//Kasus Pengerusakan Hutan

PALEMBANG, SRIPO - Guna menyatukan misi dan visi dalam penanganan kasus pengerusakan hutan di Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia menggelar FGD dengan tema penanganan perkara tindak pidana pengerusakan hutan dan potensinya dalam penegakan hukum multi rezim di Ballroom OPI Mall Jakabaring Palembang, Kamis (3/5).

Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia Pusat yang juga Jaksa Muda Pidana Umum DR Noor Rochmad didampingi Kajati Sumsel Ali Mukantoro SH ketika ditemui dalam konfrensi pers mengatakan, penanganan kasus kerusakan hutan membuat Persatuan Jaksa Indonesia konsen untuk dapat menyelesaikan dengan secepatnya. 

Meski dalam prakteknya, terkadang berkas tidak jalan. Hal ini dikarenakan banyak faktor berkas tidak jalan. Dari itulah, dengan dilaksanakan FGD ini bertujuan untul menyatukan visi dan misi untuk memberantas pengerusakan hutan.

"Terkadang kurangnya barang bukti dan saksi untuk menuntaskan kasus pengerusakan hutan. Makanya dari itu, antara penyidik dan JPU harus sejalan. Dari itulah, saya memberikan limit waktu penyidikan maksimal 90 hari, bila tidak selesai diserahkan JPU. Nantinha, penyidikan akan dilakukan JPU," ujar Jampidum.

Contohnya saja, di tahun 2018 ini Kejati Sumsel tengah melakukan penyidikan terhadap empat perkara kasus pengerusakan hutan dan akan bertambah dua kasus dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk kasus pengerusakan hutan tahun 2017  ada sebanyak enam kasus. Memang, penyidikan  dilakukan secara maksimal meski terkadang terkendala dalam pengumpulan barang bukti dan tambahan saksi-saksi.  Dengan menyamakan misi dan visi dalam penanganan kasus pengerusakan hutan ini, diharapkan faktor yang menjadi penghambat penyidikan bisa diselesaikan.

"Kegiatan ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kerugian negara yang besar karena kerusakan hutan.  Kegiatan ini sebagai ikhtiar untuk menyamakan misi dalam penanganan kasus pengerusakan hutan yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Sedangkan Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan  M Yunus menuturkan, kegiatan ini sangat baik terutama bagi penyidik PPNS dari KLHK. Karena, KLHK tidak bisa bekerja sendiri, harus bergandengan tangan dengan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus pengerusakan hutan. 

"Penanganan kasus pengerusakan hutan tidak bisa langsung ke perusahaan besar. Tetapi, tergantung juga dilapangan, penyidikan bisa dari bawah naik ke perusahaan. Bisa juga langsung ke perusahaan," ujarnya.

Setidaknya, kasus pengerusakan hutan yang ditangani KLHK bersama Kejaksaan se Indonesia sebanyak 431 mulai dari kasus ilegal logging,  perambahan hutan, pencemaran hutan, pengerusukan tanaman hijau. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan sudah banyak yang disidangkan.

"Kebanyakan kasus ilegal logging yang ditangani saat ini. Namun, sekarang ini koordinasi antara UPTD dan kepala dinas kehutanan agak terkendala dalam koordinasi mengawasan.  Karena dalam masa transisi kewenangan dari Kabupaten ke provinsi," ungkapnya.

Namun, dalam pengawasan dari KLHK saat ini bisa memberikan bantuan penyidik ke provinsi lain. Setelah adanya perubahan surat keputusan, penyidik bisa diperbantukan secara nasional bila memang di satu provinsi mengalami kekurangan penyidik PPNS.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0305bew1.kas"