SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sebanyak 287 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk di amankan dari Toko Tiga Putra milik Jumadi (42) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (17/4/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kegiatan razia tersebut rutin dilakukan dengan sasaran Miras, Narkoba dan obat-obatan terlarang. Kemudian razia dilakukan ditoko-toko yang disinyalir menjual Miras. Dan ketika dilakukan pemeriksaan di Toko Tiga Putra milik Jumadi (42) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ternyata terdapat ratusan botol Miras dengan bermacam merk yakni Anggur Merah, Asoka dan Newport.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh botol Miras untuk dimusnahkan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, razia tersebut dilakukan karena ada informasi didaerah tersebut banyak beredar Miras. Lalu kita lakukan razia dan ternyata benar, petugas berhasil amankan 287 botol minuman keras dengan merk Anggur Merah, Asoka dan Newport. Untuk seluruh Miras akan diamankan dan dimusnahkan sedangkan pemiliknya akan diberikan pengarahan untuk tidak menjual kembali Miras tersebut karena bisa merusak masyarakat.(ari)
CAPTION FOTO :
Razia Miras 1,2,3 : Petugas Polsek Gunung Megang melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan botol Miras dengan berbagai merk.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment