MUARADUA, SRIPO--Tersangka pengedar sekaligus pemakai Zainal Arifin (38) warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan setelah tertangkap tangan membawa Satu paket Narkoba jenis shabu dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan tersangka melalui tim Opsnal under cover Res Narkoba yang menyamar pura-pura menjadi memesan dan bertemu di Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang. Pada Sabtu (7/4) sekitar Pukul 20.00 WIB malam.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferri Harahap, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Zulkifli, SH, Hum membenarkan penangkapan satu orang tersangka yang tertangkap tangan yang menunggu pemesan yang tak lain anggota Tim Under Cover Sat Res Narkoba.
"Tersangka di amankan dengan di Desa Simpang Agung dengan barang bukti berupa 1 paket Narkoba Jenis Shabu seberat 0.05 gram,"terang Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan. ujarnya Senin (8/4).
Dikatakannya satu paket Narkoba di simpan di dalam kotak rokok dalam kantong celana milik tersangka, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti alat pemakai, satu buah pirek kecil berisi shabu sisa pakai, 1 buah jarum suntik, satu buah skop pipet plastik dan satu buah HP serta satu unit sepeda motor jenis vega warna hitam milik tersangka.
"Tersangka telah kita amankan dengan di bawa polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"jelas Zulkifli. (cr28)
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka ZA : Tersangka Zainal Arifin saat di amankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (9/4/2018).


0 Response to "Polisi Tangkap Pelaku Dengan Menyamar Jadi Pembeli"
Post a Comment