Buy and Sell text links

Paslon Empat Minta Jadwal Ulang Kampanye Rapat Umum
* Tim Paslon Satu Tidak Menyetujui
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sehubungan ketidaksiapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim nomor empat Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsah SH, untuk melaksanakan Kampanye Rapat Umum pada tanggal 23 April 2018, maka tim Paslon Empat meminta untuk penjadwalan Kampanye
Ulang ke KPU Muaraenim, di aula KPU Muaraenim, Jumat (13/4/2018).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Muaraenim Rohani dan anggota Komisione, Ketua Panwaslu Suprayitno dan anggota,
Kasubag Dalops Polres Muaraenim Iptu Fatahullah, Plt Seketaris KPU Muaraenim Suryadi, Ketua/Seketaris Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim dari Paslon 1 Endang, Paslon 2 Helmi Aldi, Paslon 3 Jhoni Herwanto, dan Paslon 4 Aris Munandar.
Dalam pembahasan Perubahan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor 4 (empat) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muararnim tahun 2018 tersebut secara umum berlangsung lancar dan aman. Namun dari perwakilan Paslon nomor 1 menolak keinginan Paslon 4 untuk meminta perubahan jadwal kampanye umum (akbar) pasangan calon nomoar 4, yang semula dilaksanakan pada tanggal 23 April 2018, dirubah menjadi tanggal 2+ Juni 2018. Sedangkan perwakilan dari Paslon 2 dan Paslon 3 tidak keberatan.
Menurut perwakilan tim Paslon 1 Endang, bahwa sesuai Penetapan Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim, yang telah ditetapkan oleh KPU Muaraenim, pada tanggal 12 Februari 2018, pada ponit 4 dikatakan lagi, masing-masing Paslon, Tim Kampanye dan Pendukung Paslon wajib mematuhi jadwal kampanye yang sudah ditetapkan.
"Ini sudah ditetapkan mengapa mau berubah lagi, turuti saja ketetapannya," ujar Endang.
Menurut Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno, sebenarnya tidak masalah ada perubahan jadwal kampanye, apalagi itu kampanye rapat umum yang satu kali bisa dilakukan oleh masing-masing Paslon. Untuk sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tentang Kampanye.
Sementara itu Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi anggota Isa Ansori, di dalam PKPU No 4 Pasal 53, intinya dapat merubah jadwal kampanye. Mengenai ada salah satu Paslon yang tidak setuju tidak masalah karena para tim Paslon tersebut sifatnya undangan dan mengetahui saja.
"Diaturan jelas bisa dirubah asal sesuai aturan. Apalagi Kampanye Rapat Umum, itu hanya satu kali masing-masing Paslon dapat jatah, jangan saja ada yang dua kali," tukas Rohani.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat KPU 1,2 : KPU Muaraenim membahas permintaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim nomor empat Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsah SH, untuk menjadwal ulang pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di aula KPU Muaraenim, Jumat (13/4).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "