SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengundang artis atau penceramah pada kegiatan rapat umum, honornya tidak boleh lebih dari Rp 60 juta.
"Itu honor maksimal untuk satu orang. Maksimal mendatang empat orang artis atau penceramah," ujar Ketua KPU Muaraenim Rohani SH melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Ansori SE, Rabu (11/4/2018).
Menurut Ansori, dalam kegiatan rapat umum tersebut hanya satu kali diberikan kepada masing-masing Paslon. Dan setiap Paslon hanya boleh menampilkan empat artis/penceramah dengan nilai honor maksimal Rp 60 juta/orang. Begitupun
peserta rapat umum maksimal hanya 7.500 orang dengan jumlah konsumsi yang sama. Sedangkan total untuk biaya rapat umum maksimal Rp 577.855.900.
Dikatakan Isa Ansori, untuk saat ini, baru Paslon nomor satu (SBH) yang melaksanakan rapat umum tersebut. Sedangkan tiga Paslon lainnya yakni nomor urut dua (Na-tha), nomor urut tiga (Sinar - Syurya) dan nomor empat (Ayok Juara), belum diketahui apakah digunakan atau tidak.
Mengenai ada perubahan rapat umum dari Paslon Sinar - Syurya, lanjut Isa, tidak menjadi masalah, hanya perubahan jadwal kampanye rapat umum dari sebelumnya tanggal 12 April 2018 mundur menjadi 13 Mei 2018. Untuk alasannya tidak diketahui, yang penting perubahan jadwal tersebut diketahui dan disetujui juga dari Paslon lain.(ari)
CAPTION FOTO :
Isa Ansori SE : Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Muaraenim.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment