Buy and Sell text links

Foto Dikirim Lewat WA

Bandar Narkoba Tersungkur Terjatuh Dari Motor
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Diduga membawa Shabu-shabu, Lubis Hendra (23) Warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, tersungkur terjatuh dari motor, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres Muaraenim, di Kabupaten Pali.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (1/4/2018), penangkapan salah satu bandar dan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sepak terjang pelaku yang sering menjual dan menyuplai narkoba di wilayahnya.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Ipda Muh Arapah SH langsung menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dengan lokasi dan ciri-ciri pelakunya. Ketika kendaraan mobil anggota menuju Desa Purun, Kecamatan Penukal, menuju ke Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, tiba-tiba anggota Reskrim berpapasan dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan warga tersebut sedang mengendarai sepeda motor Beat Warna Biru dari arah berlawanan. Melihat ciri-ciri yang sama, anggotapun segera memutar arah dan langsung mengejar motor yang dikendarai pelaku. Ternyata pelaku jika dirinya sedang dikejar, sehingga ia langsung tancap gas sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Karena tidak menguasai motornya, pelaku terjatuh bersama motornya sehingga petugas langsung melakukan penangkapan. Karena menderita luka-luka akibat terjatuh dari motor, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Simpang Babat untuk diobati, dan setelah itu langsung diamankan di Polsek Penukal Abab.
Kemudian petugas melakukan pengeledan, berhasil didapati barang bukti berupa satu bungkus kristal putih diduga shabu-shabu seberat 10,3 gram, satu buah HP merk Nokis 105 Warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat BG 6210 QT Warna Biru beserta uang Rp 116 ribu.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Lubis Hendra :
BB Tsk Lubis Hendra :

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Foto Dikirim Lewat WA"