Resktik Berhasil Memutuskan Jaringan Narkoba
KAYUAGUNG, SRIPO -- Secara merathon Tim Restik Polres OKI, berhasil memutuskan jaringan pengedar dan pemakai narkoba di tempat berbeda wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/4).
Tersangkanya yakni, Torik (29) warga Desa Teloko Kecamatan Kayuagung, sopir mobil truk ini menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,61 gram di dalam saku celana bagian kiri. Lalu, restik mengamankan Arlisna Syarifudin (48) warga Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau (SP), penjaga malam kantor Waskita. Pria ini ditangkap sekitar pukul 20.00 di kediaman. Di lain tempat, polisi juga mengamankan Syamsudin ((38) Kelurahan Sukadana.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Herry Yusman SH didampingi Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan, Selasa (17/4) mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut berkat informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba dilakukan oleh seseorang, Senin (16/4/2018) malam itu, berhasil memutuskan jaringan narkoba antar kecamatan dan desa.
"Setelah diselidiki kebenaran informasi itu dan dilakukanlah pengintaian, lalu di kebun Ulak Jermun dekat warung bakso Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, kita langsung tangkap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor," kata AKP Herry.
Tersangka ini, lanjut Kasat, sempat akan melarikan diri. Tetapi anggota kita dengan sigap langsung menangkapnya. Kemudian memeriksa badan tersangka dan menemukan barang bukti berupa bungkusan kantong diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kiri bagian depannya.
"Tersangka mengaku bernama Torik, selanjutnya barang bukti bungkusan kantong yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah BG 2797 K berikut tersangka kita bawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Lalu, ditempat berbeda tim juga berhasil memutuskan jaringan narkoba yang diamankan Arlisna dan Syamsudin pada malam hari. Diantara mereka berprofesi sebagai penjaga malam kantor Waskita yang kita tangkap di Desa Awal Terusan, dengan barang bukti 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram berikut 1 perangkat alat hisap sabu.
"Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi bahwa di Desa Awal Terusan SP Padang OKI sering terjadi transaksi dan pesta narkoba kemudian diselidiki atas kebenaran informasi tersebut. Setelah itu, kemudian dilakukan upaya paksa bersama gabungan Polsek SP Padang terhadap orang diduga pelakunya," tuturnya.
"Karena kita juga mendapat informasi dan telah diselidiki ada sebuah tempat di Kelurahan Tanjung Rancing yang sering dijadikan transaksi narkoba, sekitar pukul 20.45 kita berhasil menangkap orang yang diduga pelaku dan mengaku bernama Syamsudin, serta ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan," timpal kasat yang terus memutuskan jaringan narkoba.
Dijelaskan kasat, barang bukti dari Syamsudin berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip dipinggang tersangka. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku," timpal Kasubag Humas Ipda Ilham. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
1. Tersangka Torik
2. Tersangka Arlisna Syarifudin
3. Tersangka Syamsudin
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment