Buy and Sell text links

30 Tahun Lebih Tidak Miliki Buku Nikah

30 Tahun Lebih Tidak Miliki Buku Nikah

INDRALAYA--Mahdi (60) satu dari 100 peserta pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti kegiatan Isbat nikah mengaku sudah lebih dari 30 tahun tidak memiliki buku nikah usai menikah dengan isterinya di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), tepatnya pada tahun 1987 silam. Dengan diselenggarakannya kegiatan Isbat nikah, Jumat (6/4) di gedung Serbaguna Pemda lama Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung, dirinya merasa terbantu mengingat ia dirinya tidak mengeluarkan sepeserpun biaya alias gratis dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah dan akte kelahiran. Karena, diketahui bila hendak membuat buku nikah tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit apalagi orang seperi Mahdi yang kesehariannya hanya bekerja sebagai seorang petani sawah. Alasannya tidak mengurus administrasi buku nikah, akte kelahiran dan lain sebagainya karena tidak memiliki biaya dan lagi pula ia tak begitu memahami proses pengurusan administrasi yang dimaksud. "Merasa terbantulah pak. Karena, untuk mengurus jaminan kesehatan, hak waris anak dan lain sebagainya tentu memerlukan administrasi seperti buku nikah, akte kelahiran, KK dan KTP," kata Mahdi.

Seperti diketahui, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI, Pengadilan Agama Kayuagung dan Kemenang Kabupaten OI, resmi menyelenggarakan kegiatan pelayanan Isbat nikah terpadu, penerbitan buku nikah, akta kelahiran, serta dokumen Kependudukan lainnya. Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), dan sumber pendanaan berasal dari APBD induk Kabupaten OI tahun 2018. Menurut Kadisdukcapil Pemda Kabupaten OI AKH Luthfi menuturkan, secara keseluruhan ada 800 pasutri yang telah mendaftar sampai dengan akhir penutupan, Kamis (5/4) lalu. Namun, lanjut Luthfi, karena keterbatasan anggaran dari 800 pendaftar, hanya 300 pedaftar yang dilakukan Isbat nikah pada tahapan kali ini, dengan perincian berlangsung tiga kali termin pertama masing-masing 100 peserta. "Semuanya gratis tidak dipungut biaya. Kegiatan Isbat nikah ini, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang tertib administrasi. Total keseluruhan ada 800 pendaftar. Namun, karena keterbatasan anggaran. Jadi, Isbat yang berlangsung kali ini diikuti sebanyak 300 peserta. Sisanya, nanti insyaallah mudah-mudahan pada ABT tahap selanjutnya," jelas Kadisdukcapil OI.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Kayuagung Drs Insan SH MH mengatakan, kepada peserta setelah mengikuti Isbat ini baru sah secara hukum. "Apabila sudah ada buku nikah, ketentuan, anak yang dimiliki sudah ada hak warisnya," tutur Kepala Pengadilan Agama Kayuagung.(cr7) 

Teks photo : Hakim Pengadilan Agama Kayuagung melakukan sidang Isbat nikah terpadu yang berlangsung di gedung Serbaguna Pemda OI lama Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "30 Tahun Lebih Tidak Miliki Buku Nikah"