Buy and Sell text links

2604bew2.kas

Foto --- MANG JACK


Blender 1,8 Kg Sabu
//BB Ungkap 6 Kasus

PALEMBANG, SRIPO - Barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus bulan Februari-April 2018, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (26/4). Pemusnahan narkoba dipimpin langsung Direktur Res Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman. 

Tampak Kombes Pol Farman begitu antusias memusnahkan barang bukti narkoba yang sebelumnya dilakukan tes oleh tim Labfor Polda Sumsel yang positif mengandung zat-zat narkoba dan berbahaya.
 
Pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Kejati Sumsel, BPPOM Palembang, dan komunitas anti narkoba. Narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram dan 223 butir ekstasi warna pink logo Smile. Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dicampur deterjen.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari enam ungkap kasus dengan jumlah delapan tersangka. 

"Pemusnahan ini sebagai pertanggung jawabkan sebagaimana diamanatkan UU dan transparansi. Lalu mencegah ada kesempatan penyalahgunaan narkotika oleh oknum, dari hasil tes hasilnya mengandung amphetamin semua" ujar Farman.

Dikatakan Farman, dalam pemberantasan narkoba petugas akan terus intens untuk ungkap kasus. Terlebih lagi jelang bulan ramadhan, yang tidak menutupi kemungkinan narkoba berkurang.

"Kita akan lebih intensif melakukan operasi terhadap kejahatan narkotika. Ya baik itu di lokasi hiburan dan lokasi lainnya yang dianggap rawan dalam peredara narkoba. Jadi kita komit dalam berantas narkoba," ujarnya.

Terkait kendala pengungkapan kasus narkoba  yang dihadapi, Farman mengatakan, bahwa kendalanya memang sering putus. Terutama para tersangka narkoba yang sudah ditangkap, namun bungkam untuk jaringannya.

"Maka itu kepada warga dan semua element, narkotika ini sangat masif di Palembang. Kalau hanya polisi, komunitas anti narkotika, rasanya kurang ower dalam memberantas narkoba. Jadi peran serta dan informasi masyarakat, sangat dibutuhkan," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2604bew2.kas"