Ada 3 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SABU KORSET - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memperlihatkan barang bukti narkoba sabu-sabu yang dibentuk menjadi korset ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/).
Foto insert: Enam tersangka kasus narkoba asal Surabaya yang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel
CS Pakai Korset Berisi Sabu
//Dari Palembang ke Surabaya
//Polda Amankan 10 Kg Sabu
PALEMBANG, SRIPO - CS (22), nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara yang cukup unik. Sabu-sabu seberat satu kilogram, divacumnya dalam bungkus plastik dan dijadikan korset yang dikenakannya di pinggang.
Sabu-sabu diselundupkan dari Palembang ke Surabaya, melalui jalur darat. CS pun mengakui hanya sebagai kurir yang membawa sabu-sabu satu kilogram di pinggangnya.
"Dari Palembang barangnya dan saya dapat upah 10 juta. Baru sekali ini saya ambil barang itu dan dibawa ke Surabaya," ujar CS, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4).
Tersangka CS dibekuk petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama lima tersangka lainnya yakni OK (23), TR (21), MH (38), FD (22), dan AH (24). Enam tersangka yang merupakan warga Jawa Timur ini dibekuk di tempat berbeda di Surabaya pada Selasa (10/4).
Selain satu kilogram sabu-sabu yang berbentuk korset, petugas juga mendapatkan narkoba sebanyak lima kilogram yang sudah dipaket dalam kotak dan ditumpuk dengan kopi kemasan.
"Kemasan kopi tujuannya untuk mengalihkan perhatian. Jika diendus anjing, mungkin bisa hilang. Tapi petugas tetap jeli dan didapatkan sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, enam tersangka yang dibekuk Terkait pengembangan penemuan paket berisi narkoba di Bandara Internasional SMB II Palembang pada Kamis (22/3). Paket berisikan 3 kg sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 4.950 butir warna biru logo R.
Selama ini para pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur darat dan diperkirakan sudah lebih dari tiga kali. Penyelundupan melalui jalur udara, baru satu kali dilakukan komplotan tersangka ini namun berhasil digagalkan petugas bandara.
Dari pemeriksaan sementara, Kota Palembang dijadikan sebagai transit narkoba. Asal narkoba yang dibawa tersangka itu kemungkinan berasal Aceh dan Medan. Saat narkoba tiba di Palembang, kemudian dibawa ke sesuai tujuan pemesannya.
"Enam tersangka ini pengembangan dari penemuan narkoba di Bandara SMB II. Namun untuk pelaku atau pemilik narkoba di bandara itu belum tertangkap, namun keenamnya ada kaitannya," ujar Zulkarnain didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Pada tempat terpisah, petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg. Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4).
Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan satu kilogram sabu-sabu. Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimannya merupakan titipan temannya yang bernama Edi.
"Saya ini dijebak dan sedang apes sial. Barang itu baru dua hari dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.
Ketujuh tersangka yang dibekuk petugas, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati. "10 kg sabu-sabu ini menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang. Dengan perhitungan 5 gram itu bisa membeaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.(bew).
0 Response to "1604bew1.kas"
Post a Comment