Buy and Sell text links

Untuk adv 1 halaman

ADV 1/2 Halaman terbit Senin (26/3)

Ketua DPRD Muaraenim Lantik Munyati Sebagai PAW Anggota DPRD Muaraenim
MUARAENIM---DPRD Kabupaten Muaraenim, melantik dan meresmikan Munyati SH MH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2014-2019, menggantikan Thamrin AZ SH yang maju sebagai Cawabup Muaraenim periode 2018-2023, di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Jumat (23/3).
Dalam Rapat Paripurna Istimewa Ke II DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun Rapat 2018, Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim Masa Jabatan Tahun 2014 -2019, bertindak sebagai pimpinan Wakil Ketua DPRD Muaraenim Dwi Windarti SH MHum, dengan dihadiri Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'i Sohar, anggota DPRD Muaraenim dan ratusan undangan.
Menurut Muzakir, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 161/KPTS/I/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang peresmian pemberhentian M Thamrin AZ SH dan peresmian pengangkatan Munyati SH MH sebagai penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Masa Jabatan 2014-2019. Pada kesempatan ini, ia atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaraenim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada M Thamrin AZ SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yang berasal dari daerah pemilihan satu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan kepada Munyati SH MH yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Muaraenim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diresmikan pengangkatannya, dan berharap dapat segera menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan oleh konstitusi dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
Dikatakan Muzakir, dan setelah dilantik, tentu jalinan kerjasama yang selama ini terjalin baik untuk diteruskan demi kemajuan Kabupaten Muaraenim antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPRD) demi kepentingan masyarakat Muaraenim pada umumnya, sebagai wujud mengemban amanah rakyat dan menjadi semangat baru demokrasi di Bumi Serasan Sekundang untuk mewujudkan Muaraenim SMAS (Sehat, Mandiri, Agamis dan Sejahtera).
Namun tujuan dari semua itu adalah tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat, menegakkan supremasi hukum, tersalurkannya aspirasi masyarakat dan terciptanya demokrasi sebagaimana yang kita cita-citakan bersama.(ari/adv)
CAPTION FOTO :
PAW DPRD Muaraenim 1,2,3,4,5 : Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, melantik dan meresmikan Munyati SH MH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Muaraenim periode 2014-2019, menggantikan Thamrin AZ SH yang maju sebagai Cawabup Muaraenim periode 2018-2023, di gedung DPRD Muaraenim, Jumat (23/3).

ADV 1/2 hlm terbit Senin (26/3).
Rapat Paripurna Istimewa I Berlangsung Khidmat
* DPRD Minta Eksekutif Tingkatkan Kinerja
MUARAENIM---Dalam Rapat Paripurna Istimewa I Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim Terhadap LKPJ-AMJ Periode 2013-2018 dan LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017, berlansung khidmat di Gedung DPRD Muaraenim, Jumat (23/3)
Dalam rapat Paripurna Istimewa I tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE di dampingi Wakil Pimpinan DPRD Muaraenim Dwi Windarti SH MH, Wakil Ketua I Jonidi SH, Wakil Ketua II Dwi Windarti SH M.Hum dan Wakil Ketua III Nino Adrian SE, Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar, anggota DPRD Muaraenim dan ratusan pejabat muspika dan muspida Kabupaten Muaraenim.
Menurut koordinator Tim Perumus
LKPJ 2017 Faizal Anwar mengatakan, dalam laporan rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaraenim Tahun 2017 dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Muaraenim Periode 2013-2018, mencakup urusan Desentralisasi, Tugas Pembatuan, Tugas Umum Pemerintahan.
Dikatakan Faizal, LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah. LKPJ tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat yang berhak untuk mengetahui sejauhmana kinerja pemerintahan dalam usahanya untuk merealisasikan visi dan misi kepada daerah sebagaimana telah menjadi kontrak sosial pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan demikian, secara teoritis dan normatif maka LKPJ lebih berada dalam domain pertanggungjawaban publik yang bersifat politis, bukan semata-mata pertanggungjawaban birokratis yang bersifat administratif. LKPJ terdiri atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan.
"Tim Perumus membagi dua kelompok catatan dan rekomendasi yakni catatan dan rekomendasi LKPJ Tahun 2017, serta catatan dan rekomendasi LKPJ akhir masa jabatan Bupati Muaraenim periode 2013-2018," ujar Faizal.
Dan secara umum, sambung Faizal masih banyak pekerjaan eksekutif yang perlu perbaikan dan kinerjanya perlu ditingkatkan terutama dalam hal pelayanan publik dan tanggungjawab dalam mensejahterakan masyarakat. Dan LKPJ akhir masa jabatan 2013- 2018, DPRD merekomendasikan indikator yang sudah ditetapkan dalam RPJMD masih banyak yang perlu untuk dievaluasi dan dilakukan oleh eksekutif sebagaimana kontrak sosial kepada masyarakat.
Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'i Sohar, setelah mendengarkan bersama rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati Muaraenim Periode 2013-2018 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muaraenim Tahun 2017, persetujuan Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripuma, sekaligus penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Muaraenim tentang Rekomendasi DRPD Kabupaten Muaraenim terhadap LKPJ AMJ Bupati Muaraenim Periode 2013-2018 dan LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017, maka telah berakhirnya masa rapat Paripuma lstimewa ke I DPRD Kabupaten Muaraenim dan berarti pula bahwa Eksekutif bersama-sama Legislatif, telah mampu menyelesaikan salah satu tugas konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Sambutan Bupati Muaraenim pada Paripuma lstimewa ke I DPRD terhadap LKPJ AMJ den LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Eksekutif yakin, kata Muzakir, sejak masa rapat Paripuma DPRD Kabupaten Muaraenim, yang dimulai tanggal 6-23 Maret 2018, seluruh Anggota Dewan telah mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap substansi yang terkandung dalam LKPJ AMJ Bupati Muaraenim Periode 2013-2018 dan LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017, telah memberikan rekomendasi berupa sumbangan pemikiran, saran, masukan dan harapan untuk perbaikan kinerja Eksekutif di masa mendatang. Berbagai sumbangan pemikiran tersebut, tentunya akan menjadi perhatian dan kajian Eksekutif, guna menentukan arah perencanaan dan kebijakan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Bumi Serasan
Sekundang ini.
Setelah mencermati hasil Penyampaian Laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus DPRD Kabupaten Muaraenim serta beberapa catatan dari Tim Perumus dan rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim antara Iain sebagai berikut Terhadap pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Lubai ke Kecamatan Muaraenim, sampai dengan saat ini sedang datam proses MoU dengan dunia usaha untuk percepatan penyelesaian pembangunan jalan tersebut. Kita berharap penyelesaian jalan yang menghubungan Kecamatan Lubai dengan lbu Kota Kabupaten Muaraenim tersebut dapat segera diwujudkan sehingga dapat mempermudah akses masyarakat khususnya di Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu ke lbu Kota Kabupaten Muaraenim.
Terhadap penanganan bencana alam di Kecamatan Semende, dapat disampaikan hal tersebut telah ditangani melalui dana bencana alam yang telah dialokasikan pada APBD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2018 dan akan segera dimulai penanganan darurat bencana, kita berharap pembangunan jalan tersebut dapat segera diselesaikan
sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Terkait dengan urusan wajib di bidang kesehatan, dapat disampaikan bahwa mulai tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak lagi menyelenggarakan program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta. Untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Muaraenim, Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Dinas Kesehatan telah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Untuk masyarakat yang belum termasuk dalam JKN
KIS, Pemerintah Kabupaten Muaraenim telah mengalokasikan anggaran Penerima Bantuan luran Daerah (PBlD) bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, dan diharapkan ke depan program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, agar masyarakat kurang mampu memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di Kabupaten Muaraenim. Terkait dengan pengelolaan terminal regional Kabupaten Muaraenim, disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Tim Inventarisasi dan Verifikasi Pengalihan Personil, Prasarana, dan Pendanaan serta Dokumen (P30) Kementerian Perhubungan telah melakukan penilaian kelayakan terminal regional sebagai terminal tipe A, dan sampai saat ini Pemeritah Kabupaten Muaraenim masih
menunggu hasil evaluasi dari tim Kementerian Perhubungan tersebut.
Terhadap penyelesaian tapal batas antar desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten, menjadi perhatian Eksekutif dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat untuk dilakukan pelacakan dan penegasan batas antar kabupaten/kota, sehingga permasalahan tapal batas antar kabupaten tersebut dapat segera diselesaikan. Terkait pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dengan melakukan jemput boia dalam rangka percepatan perekaman pendataan penduduk untuk E-KTP.
Selanjutnya, sambung Muzakir, bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir kepemimpinannya dalam memimpin pemerintahan di Kabupaten Muaraenim. Dan ia menyadari dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaraenim selama periode 2013-2018, selain kesuksesan yang telah diraih, mungkin terdapat kekurangan dan kekhilafan yang dibuat, namun ia tetap optimis dan percaya bahwa dengan kerjasama, kerja keras, dan kerja cerdas seluruh komponen yang ada di Kabupaten Muaraenim, dapat mewujudkan Kabupaten Muaraenim yang Sehat, Mandiri, dan Sejahtera (SMAS) Tahun 2025 sesuai visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muaraenim Tahun 2005-2025.(ari/adv)
CAPTION FOTO :
Rapat Paripurna 1,2,3 : Bupati Muaraenim Muzakir serahkan dokumen LKPJ-AMJ Periode 2013-2018 dan LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017 kepada Ketua DPRD Muaraenim Aries pada kegiatan Rapat Paripurna Istimewa I Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim Terhadap LKPJ-AMJ Periode 2013-2018 dan LKPJ Bupati Muaraenim Tahun 2017 di Gedung DPRD Muaraenim, Jumat (23/3).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Untuk adv 1 halaman"