Buy and Sell text links

Transaksi Sabu di Gedung Balai Desa


Transaksi Sabu di Gedung Balai Desa

INDERALAYA--Saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di gedung Balai Desa, dua orang pria Hendri alias Hen (34), warga Desa Penyandingan Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Haryanto (27) warga Desa Sudi Mampir Inderalaya, diamankan aparat Sat Res Narkoba Polres OI. Ia dibekuk petugas pada Sabtu sore (10/3) pukul 16.00, di gedung balai Desa setempat. Selain mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, dari tangan keduanga Polisi menyita barang bukti sebanyak 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 7,44 gram, serta dua unit ponsel. Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ditemukan petugas ditumpukkan kursi. Kedua pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, mengakui bila barang haram itu miliknya. Akhirnya, guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, sore itu juga, kedua tersangka bersama barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu digelandang Polisi menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bila tersangka Hendri dan Haryanto kerapkali bertransaksi narkoba jenis sabu di gedung balai Desa Penyandingan. Berbekal informasi tersebut, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikkan selama beberapa hari terhadap gerak-gerik kedua orang tersangka. "Ternyata benar, saat dilakukan observasi, kedua tersangka saat itu sedang berada di-TKP dan diduga hendak menunggu pelanggan yang akan membeli sabu. Akhirnya, kedua tersangka kita lakukan penggrebekkan dan dibekuk tanpa perlawanan. Ditemukanlah sebanyak 22 paket sabu-sabu yang tersimpan ditumpukkan kursi," ungkap Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH, Minggu (11/3). 

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya dikatakan Kapolres, bila sebanyak 22 paket sabu itu diperoleh dari seorang yang diduga bandar inisial A (DPO) warga Kertapati Palembang yang dibeli dengan harga Rp 2.5 juta. Selanjutnya sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan pelanggan yang ada di kawasan Inderalaya. "Tersangka bersama barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu telah kita amankan. Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan," tegas Kapolres.(cr7)

Teks photo : Kedua tersangka Hendri alias Hen dan Haryanto bersama barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres OI.







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Transaksi Sabu di Gedung Balai Desa"