Sabu Dibawa Dari Malaysia

INDERALAYA--Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan jaringan internasional penyelundupan sabu yang dibawa dari Kuala Lumpur Malaysia seberat 50 gram senilai Rp 50 juta di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Inderalaya Induk Kabupaten OI. Selain berhasil menggagalkan penyelundupan satu paket sabu ukuran besar seberat 50 gram tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tersangka yakni Nurizal Fahmi (30), warga lintas Provinsi tepatnya berdomisili di Desa Ladang Baro Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Dari tangannya, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa dua buah pirek, satu bal plastik bening, satu buah ponsel serta satu buah buku passport.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH mengungkapkan, tersangka dibekuk disebuah rumah milik saudara inisial S (buron) yang jauh dari permukiman penduduk yang berjarak lebih kurang lima kilometer dari Jalintim Km 35 Inderalaya-Kayuagung. Lanjut Kapolres, beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bila rumah inisial J (DPO) kerapkali digunakan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu. Memperoleh informasi itu, sejumlah petugas Sat Res Narkoba Polres OI langsung melakukan pengintaian selama beberapa hari dan mendapati dari dalam rumah tersebut, adanya seorang warga yakni Nurizal Fahmi.
Akhirnya, pada Jumat malam (16/3) pukul 21.30, petugas langsung melakukan penggrebekkan terhadap rumah milik inisial S (DPO) tersebut dan didapati satu paket sabu ukuran besar dengan berat 50 gram senilai Rp 50 juta. "Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ditemukan didalam tumpukkan pasir di lingkungan rumah milik inisial J (DPO)," ungkap AKBP Gazali Ahmad, Rabu (21/3). Kini, tersangka bersama barang bukti dikatakan Kapolres, sudah diamankan oleh pihaknya dan masih dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pihaknya terhadap tersangka Nurizal, bila sabu-sabu tersebut diambil dari inisial S yang berada di Kota Kuala Lumpur Malaysia seharga RM 7 ribu atau Rp 21 juta.
Selanjutnya, tersangka membawa sabu-sabu melalui jalur laut dengan menumpangi kapal Ferry menuju Kota Batam. Dari Batam, sabu dibawa ke Palembang melalui jalur udara (pesawat). "Terakhir dilanjutkan menuju ke Kabupaten Ogan Ilir dengan dijemput oleh inisial J (DPO) menggunakan sepeda motor dari Bandara menuju ke Desa Tanjung Seteko Inderalaya. Rencananya sabu ini akan diedarkan di kawasan Inderalaya," jelas Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH. Ditambahkan Kapolres, tersangka yang masih buron saat ini tengah dalam pengejaran pihaknya. "Tersangka kita jerat dengan undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 112 (2) jo pasal 113 (2) jo pasal 114 (2) tentang narkotika," tegas AKBP Gazali Ahmad.(cr7)
Teks photo : Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH melakukan gelar perkara terhadap tersangka Nurizal Fahmi pengedar narkotika jaringan internasional. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 50 gram senilai Rp 50 juta.
Teks photo : Tersangka Nurizal Fahmi (tengah) jaringan penyelundup narkotika internasional saat digiring petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
0 Response to "Sabu Dibawa Dari Malaysia"
Post a Comment