Pada tanggal 16 Mar 2018 17.28, "Evan Hendra" <evanhendra407@gmail.com> menulis:
Foto: ISTTeks Foto: LARANGAN - Larangan Pemerintah Daerah kepada Kepala desa, Perangkat dan BPD untuk ikut serta dalam berkampanye paslonnya dan paslonwagub.Kades dan Perangkatnya Dilarang Ikut Kampanye//Bupati Terbitkan SEMARTAPURA, SRIPO - Bupati OKU Timur HM Kholid MD mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten OKU Timur untuk mensosialisasikan dan melarang kepala desa perangkat desa serta BPD agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Demikian surat yang dikirimkan Kholid kepada seluruh camat mengenai larangan kepala desa dan perangkatnya mengikuti kampanye.Larangan tersebut sesuai dengan UU pilkada nomor 10 tahun 2016 , Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye dan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dimana yang dilarang ikut kampanye dari ASN, TNI-POLRI, Pejabat Bumn-Bumd, kades, perangkat desa, lurah dan perangkatnya."Ini dilakukan agar tahapan kampanye berjalan dengan lancar aman dan damai karena tidak adanya keberpihakan dari perangkat PNS maupun TNI Polri," katanya.Sementara Ketua Panwaslu OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Benny Tenagus mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan OKU Timur yang ikut berperan dalam mensosialisasikan larangan perangkat-perangkat untuk tidak terlibat kampanye kampanye dengan mengeluarkan surat edaran kepada kades dan perangkat desa se-kabupaten OKU Timur."Panwaslu bersama Panwascam dan PPL akan mengawasi setiap rangkaian kampanye yang dilaksanakan oleh setiap Paslon gubernur dan Wagub serta tim kampanye. Kita juga menghimbau agar paslon maupun tim untuk mengindahkan larangan-larangan yang sudah diatur dalam UU dan peraturan tentang pilkada," kata Benny dikonfirmasi Jumat (16/3).Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Benny menghimbau kepada seluruh calon terutama tim pemenangan untuk tidak memasang APK selain yang direkomendasikan dan berasal dari KPU. Karena kata dia, Panwas akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak mengindahkan peraturan mulai dari teguran, lisan tulisan hingga diskualifikasi."Jangan sampai hanya karena ulah tim pemenangan ada pasangan calon uang yang di diskualifikasi," katanya. (hen).
0 Response to "Re: Berita Martapura Jumat (16/3) larangan kades dan perangkatnya"
Post a Comment