Buy and Sell text links

Re: Berita Martapura Jumat (16/3) larangan kades dan perangkatnya


Pada tanggal 16 Mar 2018 17.28, "Evan Hendra" <evanhendra407@gmail.com> menulis:
Foto: IST

Teks Foto: LARANGAN - Larangan Pemerintah Daerah kepada Kepala desa, Perangkat dan BPD untuk ikut serta dalam berkampanye paslonnya dan paslonwagub.


Kades dan Perangkatnya Dilarang Ikut Kampanye

//Bupati Terbitkan SE



MARTAPURA, SRIPO - Bupati OKU Timur HM Kholid MD mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten OKU Timur untuk mensosialisasikan dan melarang kepala desa perangkat desa serta BPD agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Demikian surat yang dikirimkan Kholid kepada seluruh camat mengenai larangan kepala desa dan perangkatnya mengikuti kampanye.

Larangan tersebut sesuai dengan UU pilkada nomor 10 tahun 2016 , Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye dan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dimana yang dilarang ikut kampanye dari ASN, TNI-POLRI, Pejabat Bumn-Bumd, kades, perangkat desa, lurah dan perangkatnya.

"Ini dilakukan agar tahapan kampanye berjalan dengan lancar aman dan damai karena tidak adanya keberpihakan dari perangkat PNS maupun TNI Polri," katanya.

Sementara Ketua Panwaslu OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Benny Tenagus mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan OKU Timur yang ikut berperan dalam mensosialisasikan larangan perangkat-perangkat untuk tidak terlibat kampanye kampanye dengan mengeluarkan surat edaran kepada kades dan perangkat desa se-kabupaten OKU Timur.

"Panwaslu bersama Panwascam dan PPL akan mengawasi setiap rangkaian kampanye yang dilaksanakan oleh setiap Paslon gubernur dan Wagub serta tim kampanye. Kita juga menghimbau agar paslon maupun tim untuk mengindahkan larangan-larangan yang sudah diatur dalam UU dan peraturan tentang pilkada," kata Benny dikonfirmasi Jumat (16/3).

Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Benny menghimbau kepada seluruh calon terutama tim pemenangan untuk tidak memasang APK selain yang direkomendasikan dan berasal dari KPU. Karena kata dia, Panwas akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak mengindahkan peraturan mulai dari teguran, lisan tulisan hingga diskualifikasi.

"Jangan sampai hanya karena ulah tim pemenangan ada pasangan calon uang yang di diskualifikasi," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jalinteng Masih Diwarnai Lobang//Waspada Tanah Longsor Babat Toman dan Sanga DesaSEKAYU, SRIPO--Pemudik yang melintasi Jalan lintas tengah (… Read More...
  • Jelang Lebaran, BNI Tetap Layani Para Nasabah Jelang Lebaran, BNI Tetap Layani Para Nasabah SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menghadapi lebaran yang tinggal hitungan hari, PT Bank Negara Ind… Read More...
  • Dodi Ramal SFC Juara TSCDodi Ramal SFC Juara TSC PALEMBANG, SRIPO--Presiden Sriwijaya FC (SFC) Dodi Rezal Aled Noerdin, meramalkan jika Laskar Wong Kito akan meren… Read More...
  • PKB Ajak Ta'Aruf Calon Pemimpin Muba//PKB Muba Buka Penjaringan SEKAYU, SRIPO--Setelah beberapa partai politik membuka pendaftaran dan p… Read More...
  • Ado fhotoJalan Provinsi di Empatlawang Belum di Perbaiki Semua.// Pemudik Harus Hati- hati Melintas.EMPATLAWANG,SRIPO-- Jalan Provinsi di Desa Padang… Read More...

0 Response to "Re: Berita Martapura Jumat (16/3) larangan kades dan perangkatnya"