Ada foto
teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG DAKWAAN - Empat terdakwa kasus pembunuhan yang menjalani sidang dakwaan di PN Palembang, Selasa (27/3).
Pelaku Pembunuhan di CS Novotel Jalani Sidang Dakwaan
PALEMBANG, SRIPO - Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap korban Yogi R Sugana (30), pegawai honorer Dinas PUCK, tewas akibat 8 liang tusukan di Diskotek CS Novotel di Jalan R Soekamto Palembang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/3).
Persidangan yang diketuai majelis hakim Kamaluddin SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, dalam pembacaan dakwaanya juga menghadirkan 4 orang terdakwa sekaligus 4 orang saksi. Empat terdakwa didakwa dengan paaal 170 ayat 3 KUHP.
Untuk para terdakwa tersebut yakni dua diantaranya mahasiswa, yakni M Gusti Prabowo (22), mahasiswa di kampus kawasan Jalan Sudirman, dan tersangka Dermawan R alias Acil (22) mahasiswa di kawasan Bukit.
Lalu dua terdakwa lagi, Bambang Asep Suherman alias Raka (25), pria kesehariannya buruh yang sempat dilumpuhkan dengan 3 butir timah panas di kedua kakinya masing-masing. Satu lagi terdakwa Ferdiansyah alias Ferdi (27) juga buruh serabutan.
Dijelaskan JPU Purnama, Yogi R Sugana warga Jalan Sapta Marga Pondok Andalas Elok, Blok C RT 35/07, Kecamatan Kalidoni meregang nyawa di Parkiran Canter stage Novotel, Minggu pagi (17/12) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban Yogi tewas dengan 8 liang tusukan di beberapa bagian vital tubuhnya. Kejadiannya berawal dari korban usai bersama sepupunya Dico Hermansyah keluar dari Diskotik Canter stage Novotel.
Diparkiran keduanya melihat ada keributan, bermaksud untuk melerai, korban malah cekcok dengan para pelaku dan kemudian terjadi perkelahian tak seimbang dan menewaskan korban dengan 8 liang tusukan, sementara Coco sepupu korban menderita luka tusuk sebanyak 1 liang, keduanya sempat dilarikan ke RS Hermina.
Usai pembacaan dakwaan ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH mempersilahkan para terdakwa untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, namun keempat terdakwa ini sepakat tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
Dari keterangan saksi Ir abu bakar, (57) orangtua Yogi mengatakan, ia menyaksikan anaknya telah tewas di RS Hermina dengan 8 liang tusukan hingga di laporkan ke Polsek IT 2. "Itikad baik itu, ada dari Ibu terdakwa Ferdi dan bapak terdakwa Bambang yang datang 40 hari setelah kejadian," ujarnya.
Sedangkan keterangan saksi Taufik Hidayat SE, sewaktu kejadian ia menyaksikan dengan mata kepala bila rekannya Yogi dihabisi para pelaku. "Saya ada di CS Novotel Minggu jam 04.00 WIB 17 Desember 2017, saya kesana dengan korban Yogi, saya datang kesana jam 3 subuh bersama dnegan Taufik, Diko, Fahrul dan Feri," ungkapnya.
Ia mengatakan mereka berangkat dari rumah dengan mengendarai 2 unit mobil. "Tujuan kami itu menyusul korban yang duluan sama Ara datang kesana pakai mobil Fortuner. Dia WA ke saya jam 00.00 WIB, ketemu di teras CS. Satu meja minum bir dan dengerin musik, remang-remang. Setelah usai korban Yogi di teras mendekati dan memukul mobil sedan Brio hitam, karena ada yang ribut. "Kita ini gak usah ribut-ribut" kata Yogi.
Terdakwa Bambang pun membenarkan hal itu, ketika itu Bambang yang keluar dari mobil Brio Hitam, "Kito ini rame ngapo nak takut, laju opo" ujarnya ada pelaku sekitar 20 orang. "Lalu korban lari ke belakang, setelah itu lihat korban sudah dibopong banyak darah dibawa ke RS Hermina," ujarTaufik.(bew)
0 Response to "2703bew4.kas"
Post a Comment