Buy and Sell text links

2003bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
JALANI SIDANG - Rudi Apriadi, anggota DPRD Sumsel yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan ketika menjalani sidang lanjutan di PN Kelas I Palembang, Selasa (20/3). Insert: Papan plang nama ahli waris di lokasi lahan.

Ahli Waris Buktikan Kepemilikan Tanah
//Sidang Terdakwa Rudi Apriadi

PALEMBANG, SRIPO - Sidang lanjutan atas kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Rudi Apriadi, anggota DPRD Sumsel, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Selasa (20/3).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Suyanto SH, menghadirkan tiga ahli waris sebagai pemilik lahan yang sah di Jalan Sementul Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang. Ketiga saksi yakni Henny Hasbulah, Hj Lila Hasbullah, dan Ir Mira Hasbullah.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunggul Simanjutak SH, ketiga saksi memberikan keterangan bahwa lahan yang diklaim Rudi Apriadi adalah milik orangtua mereka yakni almarhum H Ir Hasbullah Bandarnata sesuai bukti surat tanah yang dimiliki ahli waris seluas 9 hektar.

"Setiap tahun tanah itu kami cek, namun tiba-tiba diklaim orang lain dan saya ketahui bahwa surat tanahnya dipalsukan. Tanah itu milik orang tua kami pak hakim," ujar saksi Mira kepada majelis hakim.

Sepanjang mendengarkan keterangan ketiga saksi, terdakwa Rudi Apriadi kemudian diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapinya. Terdakwa Rudi Apriadi pun membantah keterangan ketiga saksi dan tetap bersikukuh bawah lahan yang dimaksud miliknya.

Seusai persidangan, JPU Edy Suyanto SH dan Jamiah Haryati SH mengatakan, bahwa ketiga saksi merupakan ahli waris yang membuktikan sebagai pemilik lahan. Pembuktian ini berdasarkan surat yang dimiliki ahli waris.

"Perlu diketahui, yang dipalsukan itu bukan tanda tangan. Namun yang dipalsukan itu isi materi suratnya. Nanti kita lihat saja, karena akan ada sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di lapangan," ujar Edy.

Sementara itu Yusmaheri SH sebagai kuasa hukum terdakwa Rudi Apriadi mengatakan, keterangan ketiga saksi tidak sesuai dengan laporan. Saksi tidak mengetahui lahan mana yang katanya dipalsukan. "Kalau masalah ini adalah surat tanah, itu masuk perdata. Saksi saja tidak tahu mana surat yang palsu," ujar Yusmaheri.

Pada sidang sebelumnya, Rudi Apriadi didakwa jaksa dengan pasal 266 KUHP. Terdakwa Rudi Apriadi, anggota DPRD Sumsel ini didakwa dan menjadi terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Surat pelimpahan hak Tanah seluas kurang lebih 6 hektare di kawasan Jalan Sementul Kecamatan IB I Palembang. Rudi Apriadi sebelumnya dilaporkan oleh Iskandar Bandarpranata di Mapolda Sumsel atas dugaan Pemalsuan Surat Tanah.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita OKU SelatanSempat Tantang dan Provokasi Pukul Wartawan dan LSM, Oknum Camat di OKUS Minta MaafLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan NopriansyahMUARADUA… Read More...
  • Puskesmas Tanjung Enim Rapid Tes Para PedagangSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Lawang… Read More...
  • Pasien Covid 19 Muaraenim, Tinggal Satu Lagi Yang DirawatSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain… Read More...
  • Berita OKU SelatanMeski Tak Miliki BPJS, Dirut RSUD Muaradua Tegaskan Pasien PDP dan ODP di Rawat Gratis Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah M… Read More...
  • BPJamsostek Berikan Bantuan Masker Dan Multivitamin SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--- Sebagai lanjutan dari bentuk kepedulian terhadap penanganan … Read More...

0 Response to "2003bew1.kas"