Buy and Sell text links

1903bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG TUNTUTAN - Rafik, pimpinan sekaligus pemilik PD Ratu Cantik, ketika menjalani sidang tuntutan kasus illegal logging di PN Kelas IA Palembang, Senin (19/3).

Rafik Pasrah Didenda Rp 5 Miliar
//Plus 3 Tahun Penjara

PALEMBANG, SRIPO - PD Ratu Cantik, perusahaan sawmil (tempat pemotongan kayu) yang didakwa kasus illegal logging, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. 

Bahkan jika tuntutan denda tak dibayar, perusahaan sawmil ini akan dicabut izinnya dan sejumlah aset perusahaan akan disita negara. Tuntutan ini berdasarkan sidang tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (19/3).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Irawan SH, PD Ratu Cantik dinyatakan terbukti melakukan kejahatan korporasi dan illegal logging. Bahkan Rafik, selaku pimpinan PD Ratu Cantik yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, juga dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Rafik dituntut dengan pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto pasal 12 huruf k, i, dan m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Mendengarkan tuntutan jaksa, Rafik tampak pasrah yang didampingi Kuasa Hukum Eka Sulastri SH. Terdakwa Rafik pun akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Eka kepada majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Bagus Irawan SH.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 8 Maret 2017 saat petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumsel, memperoleh informasi adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang. 

Mengetahui informasi itu, tiga polisi kehutanan lalu mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan PD Ratu Cantik.

Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jalan By Pass, Palembang, pada 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan Hutan. Dokumen angkut tersebut diduga tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang diangkut sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Dari penemuan itu, Kejati Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPLHK) Sumsel melakukan penyidikan. Hasilnya kejaksaan menetapkan pemilik PD Ratu Cantik sebagai tersangka.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita BanyuasinPembangunan Jalan Trans Pulau Rimau TerwujudBANYUASIN, SRIPO -- Untuk mewujudkan janji pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Rimau Kabupate… Read More...
  • Bupati Minta Kadin Menurunkan Angka KemiskinanSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH, meminta Kamar Dagang Industri (Ka… Read More...
  • Dua Warga Talang Taling Kepergok Buang SabuSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Jumadi (38) dan Teri Heryadi (27) keduanya warga Desa Talang Taling, Ke… Read More...
  • 21 Anggota Polisi di Tes Urine21 Anggota Polisi di Tes Urine//Pemeriksaan Urine Anggota Satres Narkoba Polres Muba BersihSEKAYU, SRIPO --Selain bertugas memberantas&… Read More...
  • Berita OKU SelatanKepala BKPSDM OKU Selatan Pastikan Lokasi Tes CPNS di Luar KabupatenLaporan Wartawan Sripoku.com Alan NopriansyahMUARADUA, SRIPO--Pelaksanaa… Read More...

0 Response to "1903bew1.kas"