Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTOGERSI - Kanit Reskrim Iptu Marwan yang mengintogerasi tiga tersangka kasus pencurian ketika rilis perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/3).
Tiga Sekawan Keok Ditembak
//Spesialis Pencuri Mobil Pikap
PALEMBANG, SRIPO - Tiga sekawan yang merupakan komplotan pencurian mobil pikap, keok ditembak petugas. Ketiganya terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dari petugas.
Tiga tersangka yang dibekuk yakni Husni Effendi (40), M Sahruddin alias Dudu (34), dan Endang (35). Ketiganya dibekuk petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan di lokasi yang berbeda.
Tiga sekawan ini merupakan komplotan spesialis pencurian mobil pikap yang sudah beraksi bertahun-tahun. Dari catatan petugas, ketiganya telah mencuri sebanyak delapan unit mobil pikap di wilayah Palembang.
Diketahui mobil pikap curian dijual ke Jambi dengan keuntungan setiap unit pikap Rp20 juta. Sebelum beraksi mereka selalu berkeliling kota mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion BG 5714 UG untuk mencari target curiannya.
Komplotan ini mengincar mobil pikap yang diparkirkan di luar pagar. Seluruh aksinya dilakukan saat malam sudah menjelang. Saat sudah mendapatkan target, ketiganya pun beraksi.
"Saya bongkar kunci pintu pakai Konci T dan tang. Sesudah terbuka, kontak mobil dinyalakan pakai kunci T juga. Lalu saya bawa kabur mobilnya. Sementara Dudu dan Endang mengawasi dari atas motor," ujar Husni, ketika rilis perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/3).
Terakhir kali beraksi mencuri mobil pikap di kawasan Perumdam Jalan Kolonel Sulaiman Amin Kecamatan Alang-alang Lebar pada 9 Maret lalu. Ketiganya mencuri mobil pikap Suzuki L300 warna hitam nopol BE 9187 ND plat kuning.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka usai mendapatkan laporan dari korban.
"Beberapa hari setelah laporan, penyidik mendeteksi bahwa tersangka berada di Jambi. Kami berkordinasi dengan Polda Jambi dan mengejar pelaku ke sana. Saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan meluluhkan mereka mengunakan timah panas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan, Marwan mengatakan, setidaknya komplotan ini sudah delapan kali melakukan pencurian spesialis mobil pikap. Lima TKP berada di wilayah hukum Polsek Sukarami, dua di wilayah hukum Polsek Kemuning, serta satu TKP di wilayah IB I.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah gagang kunci, dua kunci T, satu tang, dan ponsel milik tersangka," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bew)
0 Response to "1303bew3.kas"
Post a Comment