Buy and Sell text links

Warga Desa Penyandingan Tuntut Lahan Rimba Desa
* Lahan Masuk IUP PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP)
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Puluhan warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang didampingi Tim 19, meminta lahan Rimba Desa Penyandingan yang sedang dikelola PT SBP untuk dikembalikan ke Desa. Pasalnya dalam proses gantirugi tidak diketahui oleh masyarakat Desa Penyandingan.
"Kami minta masalah ini diclearkan dahulu, baru menyelesaikan selanjutnya," ujar Ketua Tim 19 Kusnain Edi yang didampingi Kades Penyandingan Kaidi pada rapat musyawarah yang difasilitasi DPRD Muaraenim, di gedung DPRD Muaraenim, Selasa (13/2/2018).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muaraenim Muzakir, Ketua DPRD Aries HB, Ketua Komis I DPRD Faizal Anwar, Direksi PT SBP Iskandar Maliki dan GM HR GA Corp dan Affairs Adrian Sartikon, Camat Tanjung Agung Saprioma, Kades Penyandingan Saidi, Tim 19 dan instnasi terkait.
Menurut Kusnain, bahwa lahan rimba desa yang merupakan milik desa diduga telah diperjualbelikan oleh oknum warga desa Penyandingan yang bekerjasama dengan perangkat desa sebelumnya. Adapun lahan Rimba Desa seluas 47,44 hektar, dimana seluas 20 hektar diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Penyandingan. Lahan tersebut, hingga saat ini sudah menjadi areal tambang,
"Tanah yang diperjualbelikan ini adalah milik desa, bukan tanah kepala desa, perangkat desa dan lain-lain. Selama ini tidak ada kesepakatan. Kami ingin ini diselesaikan dan tidak berlarut-larut," tambah Saidi.
Direksi PT SBP Iskandar Maliki, bahwa pihaknya mengantongi IUP di wilayah Desa Penyandingan tahun 2013. Dan pihaknya telah melakukan pengukuran sebanyak 110 hektar, yang sebagian besar seluas 97,5 hektar telah dibebaskan dan selebihnya masih dalam proses negoisasi. Mengenai ada lahan yang kami bebaskan termasuk didalam lahan Rimba Desa Penyandingan, benar-benar tidak tahu, sebab kami mendapatkannya dengan cara membeli dengan bukti surat-surat.
"Kami siap melakukan musyawarah, jika salah dikami dimana, kita ingin solusi yang terbaik," ujar Iskandar.
Ketua DPRD Muaraenim Aries yang didampingi Ketua Komisi I Faizal Anwar, masalah lahan Rimba Desa milik Desa Penyandingan yang menurut warga sebanyak 20 hektar sudah digunakan PT BSP, tentu harus diteliti ulang seperti menghadirkan surat-surat atau dokumen yang menyatakan lahan tersebut adalah milik Desa Penyandingan. Mengenai pihak PT BSP didapat dengan cara membeli, itu juga sah-sah saja.
"Kami akan fuel data dahulu, lalu turun ke lapangan dan baru bisa menyimpulkan," ujar Faizal.
Sementara itu Bupati Muaraenim Muzakir, silang sengketa dan permasalahan itu biasa, tinggal bagaimana mencari solusinya yang terbaik sebelum masuk ke jalur hukum. Jika permasalahan ini, tentu harus dirunut untuk mencari akar permasalahan sehingga tuntas dan tidak belarut-larut. Dan pihaknya yakin pihak perusahaan tidak akan membayar barang gelap apalagi melalui notaris. Namun pihaknya juga pihak perusahaan jangan semena-mena mulai dari dampak lingkungan dan lain-lain. Jika ada kerusakaan akibat operasional perusahaan tentu Pemkab Muaraenim akan turun tangan.
Masih dikatakan Muzakir, bahwa ia sedikit prihatin dengan kondisi masyarakat Muaraenim terutama di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya karena melakukan pembiaran berlangsungnya tambang liar. Namun ada perusahaan yang legal dan mengantongi izin malah sepertinya diganggu sehingga tidak tenang dalam berusaha.
"Saya minta permasalahan ini ada tindaklanjutnya dan benar-benar clear," tegasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Sengketa : Puluhan warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang didampingi Tim 19, melakukan musyawarah dengan manajemen PT SBP di gedung DPRD Muaraenim, Selasa (13/2).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "