Buy and Sell text links

Mantan Dandim Tuntut Lahan Plasma PTPN 7

Mantan Dandim Tuntut Lahan Plasma PTPN 7
* Tuntut Ganti Rugi Kebun Sebesar Rp 45 Miliar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Mantan Dandim 0404 Muaraenim Kol Pur Jacoub Chaidir, menuntut PTP Nusantara Vll / PIRSUS ll-B, sebesar Rp 45 miliar. Pasalnya 25 tahun beroperasi di lahan 77 hektar yang diklaim milik anggota Kodim 0404 Muaraenim, PTPN 7 tidak pernah mengecap hasil kebunnya.
Hal tersebut terungkap dalam rapat musyawarah antara manajemen PTPN 7 dengan pihak penuntut Kol Pur Jacoub Chaidir yang difasilitasi oleh Pemkab Muaraenim yang dipimpin oleh Kadisbun Muaraenim Mat Kasrun.
"Saya sekali dalam rapat ini pihak penuntut Kol Pur Jacoub tidak hadir, jadi rapat kita hanya sepihak. Padahal sudah kita undang tetapi tidak kabar beritanya. Ini saya tunda untuk diundang lagi, biar permasalahan ini clear," ujar Mat Kasrun yang mewakili Bupati Muaraenim.
Menurut Mat Kasrun, bahwa tuntutan Kol Purn Jacoub Chaidir, yang di tujukan kepada Direktur PTPN Vll IPIRSUS ll-B pada Tanggal 28 Oktober 2017 perihal tuntutan Hak Peserta Plasma, lntinya ia menuntut lahan Plasma kepada PTPN Vll / PIRSUS ll-B seluas 77 Ha. Adapun kronologis bahwa pada Tahun 1985 Jacoub Chaidir selaku Komandan Kodim 0404 / Muaraenim membukan lahan kebun karet seluas 77 Ha yang di bagikan kepada anggotanya masing-masing mendapat satu hektar per orang di ataran Talang Pengawi, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim dan lahan tersebut pada Tahun 1985 di minta oleh PTP Nusantara Vll / PIRSUS ll-B untuk dijadikan plasma.
Dahulu mereka menyerahkan lahan tersebut demi rasa toleransi dan demi kesuksesan perkembangan usaha Negara, maka lahan tersebut di serahkan dengan sukarela dengan perjanjian seluruh anggota-anggota akan di jadikan
peserta plasma. Namun pada kenyataannya hingga sekarang ini, janji tinggal janji, harapan untuk menjadi peserta plasma tidak kunjung datang, ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, kata Mat Kasrun, pihaknya mengundang dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membawa dokumen serta bukti-bukti kepemilikan sekaligus meminta tanggapan dari PTPNusantara VII Unit Sungai Lengi terhadap tuntutan dari
Jacoub Chaidir dengan memaparkan terkait dengan permasalahan.
"Kedepan diusahakan Pak Jacoub menghadiri rapat ini. Kita tidak ingin ada yang dirugikan," ujar Mat Kasrun.
Menurut Okta Kurniawan mewakili GM PTPN 7 Distrik Sumsel, didampingi Manager PTPN 7 Suli Tantan, Manajer PTPN 7 Beringin Bagus Sako dan staf Humas, bahwa pihak manajemen PTPN VII Unit Suli bersama pengacara PTPN VII, sudah menemui Kol Pur Jacoub Chaidir dikediamannya untuk mengklarifikasi tuntutan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, PTPN VII telah memberikan
penjelasan secara persuasif tentang mekanisme Proyek PIRSUS, namun yang bersangkutan menyatakan belum menerima dan tetap akan menyampaikan tuntutannya.
Dan dari fakta-fakta serta data yang ada dalam proses pelaksanaan PIRSUS IIB Sungai Lengi, maka tuntutan Kol (Purn) Jacoub Chaidir tidak dapat dipenuhi oleh PTPN VII, sebagai anak perusahaan BUMN PTPN VII (dahulu PTP X ) mengemban amanah untuk turut menjaga aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bilamana dalam pengelolaan Unit Sungai Lengi masih terdapat keberatan dan tuntutan, kiranya untuk penyelesaian yang pasti agar di tempuh jalur hukum, ujar Okta.
Ditambahkan oleh Pasi Intel Kodim 0404 Muaraenim Lettu Inf Aprizal, bahwa pihaknya sudah berupaya menelusuri dan melakukan penelitian namun datanya masih kesulitan. Mengenai lahan plasma tidak boleh dimiliki oleh TNI/PNS jika sesuai aturan tidak boleh harus diikuti, namun jika lahan tersebut milik TNI namun diserahkan secara sukarela untuk dijadikan plasma itu tentu berbeda. Sebab mereka bukan dibagi tetapi menyerahkan.
"Ini perlu penelitian mendalam dan bersama-sama. Karena ini sudah lama, tentu kita perlu dokumen tertulis yang menguatkannya. Disini kita mencari kebenaran, jika salah katakan salah, begitu sebaliknya jika benar katakan benar. Jadi saya bukan melihat mereka pensiunan TNI atau bukan," tegasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat PTPN 7 : Kadisbun Muaraenim Mat Kasrun pimpin rapat penyelesaian musyawarah antara manajemen PTPN 7 dengan pihak penuntut Kol Pur Jacoub Chaidir yang difasilitasi oleh Pemkab Muaraenim, Kamis (8/2).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Dandim Tuntut Lahan Plasma PTPN 7"