SRIPOKU.COM, MUARAENIM---
Mochtarman (62) warga Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam di penjara, karena diduga telah melakukan pencabulan Bunga (4) warga sedesanya, Senin (19/2/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2018, di pondok di sawah milik pelaku di Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim. Pada saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja mengambil upahan dikebun milik pelaku. Karena korban sedang tertidur, orangtua korban tidak tega membangunkannya dan membiarkannya tertidur di pondok milik pelaku yang terletak di sawah. Ketika sedang bekerja, orangtua korban melihat pelaku sebagai pemilik kebun mendekati anaknya, namun karena mengenalinya tidak terlalu curiga dan membiarkannya. Namun ketika sedang asyik bekerja dan korban sedang tertidur diduga dimanfaatkan korban melakukan pencabulan tanpa sepengetahuan kedua orang tua korban.
Dan ketika orangtuanya pulang, korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa pelaku telah memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Mendengar hal tersebut betapa kagetnya kedua orangtuanya, karena tidak senang iapun
mencoba melakukan cros chek atas perbuatan cabul tersebut melalui secara kekeluargaan. Tetapi karena tidak memungkinkan akhirnya orangtua korban memilih melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim pada tanggal 16 Februari 2018. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA Reskrim Polres Muaraenim Bripka Piki Piktario dan anggota langsung menuju rumah pelaku di Desa Pinang Belarik, dan melakukan penangkapan yang didampingi oleh Kades dan Perangkat Desa Pinang Belarik.
Sedangkan dari pengakuan tersangka didepan penyidik Polres Muaraenim, bahwa ia menyangkal semua yang dituduhkan kepadanya karena ia merasa tidak melakukan perbuatan cabul tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Agus Prihadika didampingi Kanit PPA Bripka Piki, membenarkan adanya pengaduan pencabulan dari pihak korban. Mengenai tersangka menyangkal itu merupakan haknya, nanti di pengadilan sebagai pembuktiannya. Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka akan dikenak pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Cabul : Tersangka Mochtarman
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment