Gasak Peralatan Amplifier Orgen
INDERALAYA--Satu dari dua pelaku pencuri peralatan amplifier orgen tunggal senilai Rp 14 juta milik korban Yahya (58), warga Desa Telang Jaya Jalur 8 Banyuasin berhasil dibekuk aparat unit Reskrim Polsek Pemulutan. Tersangka yakni Nurman alias Nur (36), warga Desa Palu Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan ketika sedang berada di Desa Palu Pemulutan Selatan pada Jumat sore (9/2) pukul 16.00. Akhirnya, guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi mengatakan, terungkapnya pelaku pencurian dua unit power amplifier berbahan besi merk Amplifier Bell M-2100 warna hitam milik korban Yahya berawal dari tertangkapnya seorang rekan tersangka Nurman yakni tersangka Rozak (21), yang kini sedang menjalani hukuman di LP Kelas IIA Tanjung Raja. "Tersangka Nurman kita lakukan pengintaian terhadap gerak-geriknya yang pada saat itu sedang berada di Desa Palu Pemulutan Selatan. Sore itu juga, Jumat (9/2), tersangka langsung kita bekuk tanpa perlawanan," terang AKP Zaldi, Sabtu (10/2).
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan kedua tersangka pihaknya menyita barang bukti hasil curian berupa dua unit power Amplifier bahan besi merk Amplifier Bell M-2100 warna hitam senilai Rp 14 juta. Lanjut Kapolsek, modus pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku tersebut terjadi pada Minggu (31/12) lalu di Dusun III Desa Aurstanding Pemulutan Selatan yakni dengan cara pelaku masuk kedalam rumah sekolah PAUD tempat disimpannya peralatan orgen tunggak milik korban. Lalu kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa dua unit power amplifier yang terbuat dari bahan besi warna hitam merk bell streo Amplifier M-2100. Kemudian, pada saat korban akan membawa alat orgen tersebut.
Dilihat salah satu kotak yang berisi dua unit power merk bell streo amplifier M-2100 ternyata sudah hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan berdasarkan LP/B/01/I/2018/Sumsel/Res OI/Sek Pml tertanggal 01Januari 2018. "Tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.(cr7)
Teks photo : Nurman, Tersangka pelaku pencuri Amplifier orgen tunggal saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan.
0 Response to "Gasak Peralatan Amplifier Orgen"
Post a Comment