Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DENGARKAN VONIS - Nashiruddin (36) dan Erna (31), pasutri terdakwa kasus narkoba tampak tertunduk lesu mendengarkan putusan vonis majelis hakim ketika sidang di PN Klas IA Palembang, Kamis (22/1).
Pasutri Asal Jatim Bawa 4 Kg Sabu
//Divonis 13,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SRIPO - Ekspresi Nashiruddin (36) dan Erna (31), pasangan suami istri (pasutri) ini hanya tertunduk lesu ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (22/2).
Bahkan pasutri ini pasrah sesaat mendengarkan putusan majelis hakim. Pasutri yang menjadi tetdakwa kasus narkoba ini divonis hukuman pidana kurungan 13,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kartijono SH, memutuskan bahwa pasutri ini terbukti secara sah bersalah yakni memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutonya emat kilogram. Keduanya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009," ujar Kartijono SH dalam putusannya.
Mendengarkan vonis majelis hakim, pasutri yang tercatat sebagai warga Pesanggarahan Bangil Jawa Timur (Jatim) ini menyatakan menerima atas putusan vonis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH, menuntut keduanya dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Terungkap dalam berkas jaksa, penangkapan kedua terdakwa bermula petugas dari BNNP Sumsel mendapatkan informasi pada Minggu 16 Juli 2017 pukul 00.30, bahwa di depan loket bus Jalan Letnan Harun Sohar Tanjung Api Api Kecamatan Sukarami Palembang, akan ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Bali dan akan transit terlebih dahulu di lokasi.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya berada di lokasi yang kemudian naik mobil taksi menuju hotel di kawasan Jalan Kol Atmo Palembang.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan setelah diperiksa ditemukan empat paket besar sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram. Keduanya mengakui bahwa narkoba milik DN alias RF (DPO) dan hanya disuruh dengan imbalan Rp 25 juta untuk diantarakan kepada seseorang di Palembang.(bew)
0 Response to "2202bew1.kas"
Post a Comment