Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BERIKAN KETERANGAN - Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar yang dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta di Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (21/2).
Lidik Korupsi Batubara Muara Enim
//Jaksa DKI Periksa Muzakir
PALEMBANG, SRIPO - Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, menjalani pemeriksaan jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan digelar jaksa penyidik di lantai 6 Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (21/2).
Diketahui Muzakir dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan cadangan batubara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim 2011.
Dari pantauan Sripo, Muzakir yang mengenakan kemeja batik tampak santai dan tenang memberikan keterangannya kepada jaksa penyidik. Namun Muzakir enggan memberikan komentarnya kepada media, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan jaksa penyidik.
Tim jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin SH. "Kita datang ke sini (Kejati Sumsel) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan cadangan batubara di Muara Enim. Karena objeknya ada di Muara Enim, jadi kita memintai keterangan aparat pemerintahannya dan ini hanya sebatas sebagai saksi," ujar Sarjono.
Dikatakan Sarjono, penyidikan dugaan kasus korupsi ini sudah berjalan satu bulan. Dilakukan penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta, karena MoU dan penandatangannya dilakukan di Jakarta. Namun objeknya ada di Muara Enim.
"Kita hanya memintai keterangannya (Bupati Muara Enim) saja. Nanti juga rencannya kita akan ke lokasi. Kita masih melakukan pendalaman, belum ada tersangka, penyidikan untukmeminta keterangan ke pihak yang memberikan izin," jelasnya.
Ditanyai berapa besar kerugian negara atas dugaan adanya korupsi, Sarjono mengatakan, kerugian negara yang disebabkan masih dihitung BPK. Namun dugaannya kerugian negaranya sebesar Rp 477 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 1,4 triliun.
Tim penyidik saat ini tengah menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek. Tercatat sudah ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan. Namun jaksa penyidik masih merahasiakan siapa yang menjadi tersangkanya.
"Ini masih rahasia, karena kita baru memulai proses pemeriksaan para pihak terkait. Tunggu saja, pada waktunya akan kami umumkan," katanya.
Seperti diketahui, proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) itu dilaksanakan oleh pihak swasta dari PT Tansri Madjid Energi (TME) milik seorang pengusaha berinisial KK.
Proyek dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun itu dilaksanakan setelah PT TME memenangkan tender dari anak usaha PT PLN yaitu PT PLN Batu Bara.
Namun selama proses pengerjaannya, PT TME tidak menjalankan proyek tersebut dengan baik karena kualitas dan kuantitas batu bata tidak sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT TME dengan PT PB (BUMN), setelah adanya hasil kajian dari perusahaan konsultan asing.
Padahal PT PB sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp477 miliar, yang diberi dalam dua tahap, yakni Rp30 miliar pada 2011 dan sisanya selesai dilunasi pada 2012.
Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian negara sebesar uang yang dikucurkan Rp477 miliar.
Dana tersebut dikucurkan karena adanya dokumen yang disertakan dari analisreport dalam kontrak yang dibuat PT Sucofindo.
Diketahui bahwa analis report PT Sucofindo tersebut dimanipulasi. Tim penyelidik juga mencurigai pengucuran uang tanpa mengacu pada azas kepatutan. Padahal, kontrak tidak berlanjut dan tidak ada produknya.(bew)
0 Response to "2102bew2.kas"
Post a Comment