Buy and Sell text links

2002bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
MINTAI KETERANGAN - Petugas penyidik yang memintai keterangan terhadap tiga jajaran pimpinan Kemenag Sumsel di Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (20/2).

Deteksi Pegawai di Palembang
//Kacab Abu Tous Kabur
//Kemenag Dimintai Keterangan

PALEMBANG, SRIPO - Belum menetapkan adanya status tersangka, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel masih memburu pegawai Abu Tours yang bekerja di Kantor Abur Tours perwakilan Palembang.

Bahkan dari penyelidikan petugas penyidik, terdeteksi ada sejumlah pegawai Abu Tours berdomisili di Palembang. "Informasinya memang ada pegawai Abu Tours yang ada di Palembang. Kami akan panggil dan surat pangggilannya sudah dilayangkan," ujar AKBP Suwandi, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (20/2).

Suwandi mengatakan, hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi-saksi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sebanyak 322 pelapor yang menjadi korban penipuan umroh.

Bahkan petugas penyidik juga memanggil pihak Kemenag Sumsel, terkait perizinan Abu Tours di Palembang dan juga sebagai saksi ahli lainnya untuk melakukan penyelidikannya.

"Memang untuk kepala cabang (kacab) Abu Tours Palembang ternyata sudah kabur ke Makassar. Karena domisilinya disana, jadi yang bersangkutan akan kami panggil juga," ujarnya.

Terkait pembekuan rekening milik Abu Tours, Suwandi mengatakan, nantinya akan dilakukan termasuk mengenai TPPU yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Karena menyangkut beberapa Polda dan kantor pusatnya berada di Makasar sehingga Bareskrim juga ikut turun tangan dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap pejabat Kemenag Sumsel selama lima jam di ruang riksa unit 4 dan 5 Subdit Kamneg.

Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin yang ditemui mengatakan, pihaknya mendatangi  Polda Sumsel berdasarkan surat panggilan dari penyidik untuk dimemintai keterangan terkait regulasi.

"Saya datang kepolda Sumsel ini bersama Kepala seksi haji dan umrah H Kuwat Sumarno memberikan keterangan terkait regulasi. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan 25 pertanyaan yang 20 diantaranya subtansial terkait rugulasi seperti perizinan jika pusat ada izin membuka kantor cabang travel Umroh. 

Dalam PMA Nomor 18 tahun 2015 pasal 8 mengatur jelas jika mau buka kantor cabang harus ada SK pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Sumsel," ujarnya.

Dikatakannya, memang Abu Tours Cabang Palembang belum ada SK. Sebelumnya Abu Tours sudah datang menanyakan persyaratan untuk membuat izin.

Tetapi hingga kasus ini mencuat, pihak Abu Tours sama sekali belum menyerahkan syarat perizinan. Selain itu akte notaris pendirian cabang di Sumsel juga tidak ada. Artinya operasional yang ada di Sumsel tidak berizin dan intinya Abu Tours ilegal.

"Terkait jamaah umroh yang berangkat, langsung travel yang membuat paspor visa layanan selama di Mekkah dan Madina. Jadi travel ini yang mengurus suratnya. Kalau untuk travel haji dan umroh yang terdaftar dan resmi ada 25 travel, selain itu tidak ada izin," ujarnya.(bew/mg4)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2002bew2.kas"