Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG PRAPERADILAN - Proses berlangsungnya sidang praperadilan antara kedua belah ihak yang dipim hakim tunggal di PN Klas IA Palembang, Rabu (14/2).
Polresta Layani Dirut Hotel Ibis
//Status Tersangka Sesuai Prosedur
PALEMBANG, SRIPO - Adanya pra peradilan yang dilakukan Dirut PT Indo Citra Mulia Gunawati Kokoh Thambrin ke Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang, Polresta Palembang khususnya Satreskrim Polresta Palembang mempersilahkan bila tersangka menempuh pra peradilan. Polresta Palembang siap meladeni pra peradilan yang dilakukan Dirut Hotel Ibis.
Sudah menjadi hak setiap warga negara menempuh langkah hukum terkait penetapan tersangka yamg dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Palembang.
"Silahkan saja menempuh pra peradilan, karena itu hak semua warga negara. Tetapi, kami sebagai penyidik melakukan proses hukum sesuai prosedur. Langkah yang kami lakukan semuanya telah sesuai prosesur," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi, Rabu (14/2).
Disisi lain, di Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang telah dilaksanakan sidang pra peradilan dengan pemohon Direktur Utama mewakili Perseroan PT Indo Citra Mulia Gunawati Kokoh Thamrin.
Berdasarkan surat permohonan Pra peradilan dari kuasa hukum termohon T Triyanto SH CN, bila Gunawati tidak terima bila sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat tertunda selama sepekan, sidang pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang dengan Hakim Tunggal Efrata Happy Tarigan SH MH dan Panitera Pengganti Tumrap Raharjo.
Kuasa hukum pemohon T Triyanto SH CN menuturkan, objek permohonan pemohon berupa penetapan tersangka pemohon dalam perkara tindak pidana Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor :Sp.Dik/4209-a/XII/2017/RESKRIM tanggal 27 Desember 2017 dianggap salah.
"Dalam pendirian bangunan pemohon sudah mengantongi legalitas berupa IMB yang sah dan bangunan gedung belum selesai sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah," kata Triyanto ditemui usai sidang.
Sedangkan kuasa hukum termohon yakni Polresta Palembang yang diwakili Bidang Hukum Polda Sumsel AKBP Amran Rudi didampingi Kompol Iwan Wahyudi cs, membantah permohonan termohon sebab, penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai pasal 1 butir 14,butir 24 butir 26,butir 27 dan butir 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 1 butir 10,11,12,13 dan butir16 yaitu diduga keras melakukan tindak pidana melanggar pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.
"Proses hukum penanganan perkara ini termohon telah melakukan penyelidikan tanggal 10 Maret 2017. Selanjutnya mengeluarkan surat penyidikan tanggal 31 Oktober 2017 serta telah memeriksa sekitar 17 saksi atas perkara dugaan tindak pidana ini," katanya dipersidangan.
Akibat proyek pembangunan Hotel Ibis yang dilakukan PT ICM, pihak PT SBA mengalami kerugian harta benda berupa amblas, longsor, penurunan struktur tanah yang mengakibatkan kemiringan tanah, menyebabkan robohnya pagar, keretakan jalan dan keretakan tanah milik PT SBA.
"Kami memohon kepada hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menolak secara keseluruhan permohonan pra pradilan dari Gunawati Kokoh Thamrin. Menyatakan surat panggilan atas nama Gunawati sah menurut hukum serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," katanya di muka persidangan.(bew)
0 Response to "1402bew5.kas"
Post a Comment