Buy and Sell text links

Tersangka Abdul Nasir Membantah Ikut Mengeroyok

Tersangka Abdul Nasir Membantah Ikut Mengeroyok
* Korban Tewas Dengan Alat Vital Terpotong
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bawan (42) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, ternyata tersangka Abdul Nasir alias Mat Nasir (60) warga Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, membantah jika dirinya ikut melakukan pengeroyokan.
Namun penyangkalan tersebut berbeda dengan keterangan beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa pengeroyokan tersebut, di Mapolres Muaraenim, Kamis (25/1/2018).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Rusli dan disaksikan Jaksa serta pengacara dilakukan dalam 19 adegan, tersangka Abdul Nasir alias Mat Nasir diperankan sendiri oleh tersangka. Saksi Amrilah Saputra dan Budianto yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim dalam kasus tersebut diperankan oleh saksi sendiri bersama dua saksi warga yakni Ahmad Rozali dan Rudinato diperankan sendiri oleh saksi sendiri. Lalu tersangka Bowo (DPO), tersangka Yantok Kurap (DPO), tersangka Adi (DPO), tersangka Madi (DPO) diperankan oleh anggota Polres Muaraenim. Sedangkan korban Bawan (alm) diperankan oleh Yusrok.
Pada adegan pertama, sekira pukul 17.30 saksi Rudianto diberitahu oleh orang bahwa Bawan yang merupakan kakak kandungnya datang ke Desa Lubuk Mumpo, mendapat informasi tersebut ia mengajak korban ke rumahnya untuk ngopi di garang rumah. Tidak lama kemudian datang warga menanyakan keberadaan korban dirumah Rudianto dikarenakan di desa Tanjung Muning ada warga yang kehilangan Kambing. Tidak lama kemudian tersangka Abdul Nasir ke Desa Lubuk Mumpo, dengan menggunakan sepeda motor dan langsung naik ke garang rumah Rudianto bersama beberapa orang yang menuduh korban telah melakukan pencurian kambing di Desa Tanjung Muning. Ketika sedang ramai, saksi Budianto melintas dan melihat ada kerumunan massa di depan rumah Rudianto langsung berhenti untuk melihat dari dekat. Dan ia melihat Abdi Nasir, Adi, Feris alias Bowok, dan banyak warga lainya sedang berada di garang rumah Rudianto melakukan intrograsi, menarik dan menyeret korban Bawan turun dari rumah Rudianto. Lalu sebagian warga mulai naik ke garang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Bawan, dan sempat terjadi tarik menarik dengan saksi Ahmad Rozali yang ingin menyelamatkan korban namun karena kalah banyak akhirnya korban ditarik massa. Kemudian tersangka Abdul Nasir diduga ikut melakukan pemukulan terhadap Bawan sebanyak satu kali pada bagian punggung dengan menggunakan tangan kanan dan kayu. Kemudian disusul oleh tersangka Bowok, Madrasah, dan Madi dengan memukul menggunakan kayu berkali-kali. Lalu ditambah oleh saksi Amrillah dengan cara menyayat punggug korban dengan menggunakan pisau dan langsung dibuang ke sungai saat mandi. Setelah korban tidak berdaya, saksi Ahmad Rozali kembali melerai dan menghalangi warga untuk tidak menghakimi korban bersama anggota dan perangkat desa membawanya ke Puskesmas Gunung Megang, namun setibanya di Puskesmas sudah meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Bawan (42) warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, tewas menggenaskan setelah dihajar massa, di Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (18/5/2016). Korban diduga melakukan pencurian Kambing warga Desa Tanjung Muning, tapi keburu ketahuan. Korban berlari dan berhasil lolos setelah menyeberang sungai Lematang ke Desa Lubuk Mumpo. Namun warga melakukan pengejaran dan akhirnya di massa hingga tewas. Akibat pukulan massa tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek kening kiri, luka sayat badan belakang, luka robek di daun telinga, luka gores di dada depan, luka sayat di paha dan alat kelamin terpotong.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Budi Gunawan melalui Kanit Pidum Iptu Rusli, rekontruksi ini adalah untuk menyikronkan hasil BAP dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka. Mengenai ada beberapa adegan rekontruksi yang dibantah oleh tersangka, itu tidak masalah merupakan haknya, sebab rekontruksi ini juga dari keterangan dari beberapa saksi yang sebelumnya tersangka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim.
Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
"Silahkan nanti tersangka membantahnya pada persidangan jika tidak sesuai, nanti hakim yang memutuskannya," ujarnya.(ari).
CAPTION FOTO :
Rekonstruksi 1,2,3 :  Dalam salah satu adegan rekonstruksi Tampak korban Bawan (terlentang) tewas di keroyok massa.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka Abdul Nasir Membantah Ikut Mengeroyok"