Sabu Disimpan Dalam Wadah Salap
INDERALAYA--Upaya mengelabuhi petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) yang akan melakukan penggrebekkan terhadap dua orang laki-laki yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tergolong gagal. Pasalnya, saat dilakukan penggrebekkan pada Senin malam (1/1) disalah satu rumah tersangka di Dusun I Desa Muara Penimbung Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI, Polisi menemukan sebuah kotak botol bekas wadah salab. Ternyata, setelah dicek kotal botol tersebut berisikan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.51 gram. Akhirnya, kedua orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, masing-masing bernama Rusli (48) dan Mangihutua (37), malam itu juga keduanya langsung digelandang menuju ruang penyidik Res Narkoba Polres OI. Ia gelandang petugas bersama barang bukti berupa enam paket sabu, satu buah kotak botol bekas wadah salap, satu buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari bekas botol minuman air mineral berikut pirek kaca yg diduga masih ada sisa sabu, satu unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.3 juta.
Dijelaskan Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, penangkapan kedua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas dilakukan oleh tersangka karena kecurigaan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah Rusli di Desa Muara Penimbung. Apalagi banyaknya warga yang berasal dari Desa lain masuk ke Desa tujuannya menemui atau kerumah tersangka. "Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya dilakukan penggrebekkan. Hasilnya, ditemukan sebanyak enam paket sabu yang tersimpan didalam botol bekas salap," ujar AKP Zainalsyah. Dikatakan AKP Zainal, sebelum dilalukan penggrebekkan, petugas melihat tersangka Mangihutua sedang menggunakan sabu.
Lanjutnya, pada saat itu tersangka Rusli alias Ali sontak membuang kotah wadah salap yang didalamnya berisikan sebanyak enam paket sabu-sabu. "Hasil interogasi terhadap tersangka mengatakan, bahwa barang bukti yang ditemukan didalam kamarnya adalah sisa terakhir yang belum sempat dijual. Tersangka memperoleh bb tersebut dengan membeli dari inisial Ja (DPO) sebanyak enam paket seharga Rp 1.2 juta," katanya seraya menyebut pihaknya akan mengembangkan asal muasal barang bukti narkotika yang didapat oleh kedua tersangka.(cr7)
0 Response to "Sabu Disimpan Dalam Wadah Salap"
Post a Comment