* Dua Tertangkap, Dua Boron
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah buron selama dua pekan, pelaku utama penodong dan pemerkosaan Yudiyanto alias Yanto (35) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk dan dihadihi timah panas di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku Yudiyanto, ditangkap karena telah melakukan penodongan dan pemerkosaan terhadap RH (28) warga Banyuasin, Sabtu (20/1/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tertangkapnya pelaku Yudiyanto berawal dari nyanyian pelaku
Suhenri alias Dodi (26) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, yang tertangkap duluan pada tanggal 16 Januari 2018 sekitar pukul 01.00 di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni EF dan EN masih buron.
Seperti diberitakan sebelumnya,
kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang diperjalanan bersama dua orang rekannya melintas di Muaraenim menuju ke arah Palembang. Ditengah perjalanan mobil berhenti karena terjebak macet. Melihat hal tersebut korban keluar dari mobil dengan maksud untuk mencari minuman karena haus. Ketika sedang mencari minum, mobil yang di tumpangi korban melaju karena di kelaksonin mobil dari belakang, sehingga korban dengan rekannya terpisah jauh. Korban berusaha menghubungi rekannya namun tidak tersambung, dan akhirnya bertemua dengan empat orang pelaku yang menawarkan untuk mengantar korban untuk di antar ke rumah kades dengan menggunakan dua motor. Namun di perjalanan korban di belokan ketempat sepi ke dalam kebun karet di Desa Tanjung Terang, dan dilokasi tersebut korban dirampok dan perkosa oleh pelaku Yudiyanto, sedangkan tiga rekannya berperan memegang dan menggerayangi korban. Usai menodong, mencabuli dan memperkosa keempat pelaku melarikan dan keesokan harinya korban melapor dengan diantar oleh warga sekitar yang menemukan korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, pihaknya telah menangkap dua dari empat tersangka bersama barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 285 KUHP jo 55.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Yudiyanto : Ditembak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Pelaku Utama Penodong dan Pemerkosaan Didor"
Post a Comment