Buy and Sell text links

Ibu dan Anak Masuk Sel
* Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Karena telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah terhadap Mulyono (68) Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Juri Purwanto (48) dan Ibunya Asni (65) warga Jalan Mentawai, Prabumulih, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara, Jumat (19/1/2018).
Dari data yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/1/2016) sekitar pukul 09.00 di rumah korban. Pada saat itu, pelaku Juri Purwanto bersama dengan ibunya Asni datang berobat ke rumah korban yang membuka praktek pengobatan alternatif. Setelah ibu pelaku berobat, kemudian pelaku bertanya kepada korban yang saat itu melihat anak korban bernama Lia seperti belum mendapatkan pekerjaan. Lalu korban menjawab bahwa benar anaknya belum bekerja. Mendengar jawab tersebut, lalu pelaku langsung menawarkan pekerjaan untuk anak korban di Kantor Kejaksaan dengan syarat agar korban memberikan uang pelicin sebesar Rp 250 juta rupiah. Dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban tergiur dan menyanggupi menyediakn uang yang diminta dengan cara mencicil sehingga total dana yang terkirim sebesar Rp 250 juta rupiah.
Namun setelah ditunggu-tunggu, anak korban tidak kunjung bekerja di Kantor Kejaksaan seperti yang dijanjikan, sehingga korban minta uangnya dikembalikan. Namun dengan bermacam-macam alasan pelaku berkilah mengulur-ulur waktu. Karena tidak percaya lagi, akhirnya korban melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polsek Gelumbang pada tanggal 20 November 2017. Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan pencarian keberadaan kedua pelaku. Dan pada Jumat (19/1) sekitar pukul 11.30, petugas berhasil menangkap kedua pelaku anak dan ibu
di rumah pelaku Juri Purwanto di Jl Mentawai Kelurahan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Melihat ada petugas yang datang, kedua pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Kapolres Muaraenim AKBP Drs Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti tujuh lembar kwitansi bermaterai sebagai tanda terima uang. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Asni : Tampak tersangka Asni (65) warga Jalan Mentawai, Prabumulih, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (19/1).
Tsk Juri Purwanto : Tampak tersangka Juri Purwanto warga Jalan Mentawai, Prabumulih, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (19/1)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "