Mantan Kabag Kesra OKI Ditahan Jaksa
* Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Baju Ustad
KAYUAGUNG, SRIPO --
Setelah menjalani proses panjang, akhirnya mantan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Asnil F akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan Negeri OKI, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu, dengan anggaran Rp 825 juta.
Asnil tidak sendirian, penyidik pidsus Kejari OKI juga menahan dua orang selaku pihak ketiga yakni, Adam dan Herman yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiganya diangkut dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari OKI, Selasa (16/1), dan selanjutnya para tersangka tadi dititipkan di Lapas Klas III Kayuagung.
Pantauan dilapangan, ketiga tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan secara marathon dan Asnil dengan menggunakan baju batik tampak menutup wajahnya dengan menggunakan jemari tangannya. Demikian kedua tersangka lainnya, tampak lebih cepat masuk ke dalam mobil tahanan.
Kajari OKI Viva Hari Rustaman SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah proses hukum.
"Ketiganya kita tahan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan," ucap Viva kepada wartawan.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru, sambung Viva, hingga kini penyidik masih fokus mendalami pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka. "Saat ini baru tiga tersangka, soal ini apakah akan ada tersangka baru tidak menutup kemungkin tergantung dari pengakuan tersangka," ujarnya bisa sesuai pengakuan mereka nantinya.
Sementara itu Penasehat Hukum ketiga tersangka Advocat H Herman SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari ketiga tersangka untuk mendampingi dalam proses hukum.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohanan kepada kejari OKI agar tersangka tetap tidak ditahan selama proses hukum. "Besok kita akan sampaikan permohonan agar klien saya untuk tetap tidak ditahan," ucap Herman.
Terkait dengan pengakuan pengakuan kliennya tutur Herman, sejauh ini belum ada menyebut nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
"Karena hari ini klien saya baru ditahan, jadi fokus kita akan berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan, untuk yang lain kita lihat perkembangan," ujarnya.
Kasus yang menyeret nama mantan Kabag Kesra Setda OKI bernama Asnil F, hingga kini terus berlanjut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKI pada semester I dan II/2016, seperti dengan memintai keterangan rekanan Direktur Utama CV DP berinisial Adam.
Termasuk pula, penyidik sempat memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin SPd MSi selaku Pengguna Anggaran (PA), dan mantan Kabag Kesra berinisial Asnil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
DITAHAN -- Mantan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Asnil F didampingi pengacara, H Herman SH MH akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan Negeri OKI, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu, dengan anggaran Rp 825 juta, bersama dua rekannya, Adam dan Herman.
0 Response to "Berita OKI 3"
Post a Comment