Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: LARANGAN BERPIHAK - Divisi Penindakan Panwaslih OKU Timur saat menunjukkan Surat Edaran mengenai larangan keberpihakan PNS selama pilkada dengan ancaman ringan dan berat.
Jangan Coba-coba Like n Share Foto Kandidat Cakada
//PNS Terancam Dipecat
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten OKU Timur harus berhati-hati dalam menanggapi dan menggunakan media sosial terlebih saat ini merupakan tahun Pilkada yang tentu saja membuat Pegawai mudah terpancing.
Hal itu disebabkan karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri No 273/3772/SJ 11 Oktober 2017 tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah pada Pilgub, legislatif dan Pemilihan Presiden bahkan pada Pilkades. Larangan tersebut mencakup tentang adanya interaksi pada Media Sosial (Medsos) yang selama ini kerap digunakan sejumlah kalangan tanpa terkecuali PNS untuk bersosialisasi menanggapi postingan-postingan sejumlah tim calon Kepala Daerah.
"SE ini bertujuan agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tidak ada intervensi serta jauh dari bentuk pelanggaran," ungkap Ketua Panwaslih OKU Timur didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Selasa (16/1/2018).
Menurut Benny, bagi PNS yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada di Medsos, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai dengan surat Edaran yang ada mulai dari sanksi ringan hingga sanski berat. Panwas kata dia, akan selalu memberikan mengawalan pengawasan serta akan langsung menindaklanjuti setiap ada laporan maupun temuan terkait dugaan keterlibatan ASN dan aparatur pemerintah selama tahapan pilkada dan pemilu.
"Jadi kita himbau kepada seluruh Pegawai mulai dari yang terendah hingga tingkat kepala Daerah agar netral selama pilkada berlangsung karena sanksi tegas bisa diberikan jika ada pelanggaran," katanya.
Benny menjelaskan secara rinci mengenai larangan terhadap ASN diantaranya mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya di medsos. Menyebarluaskan gambar foto calon pasangan kepala daerah maupun yang berkaitan dengan pilkada dari kades hingga pilpres.
"Larangan juga terhadap PNS yang biasa melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan. Menjadi pembicara atau narasumber pada pertemuan partai," terangnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar kata dia, terdiri dari dua kategori yakni sanksi Moral dan administratif sesuai sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti untuk sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Sedangkan Sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
"Jadi kepada seluruh pegawai jangan coba-coba untuk ikut serta menyebarluaskan atau berkampanye dengan cara apapun. Karena sanksi sudah menunggu. Himbauan sudah kita sebarkan kepada seluruh ASN. Jadi jika ada laporan akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Selasa (16/1/2018) ancam pecat PNS terlibat pilkada"
Post a Comment