Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
KEOK DITEMBAK - Jefri Kurniawan (19), pelaku spesialis aksi jambret yang keok ditembak petugas dan kini diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang, Rabu (17/1).
Pilot Aksi Jambret Keok
PALEMBANG, SRIPO - Lantaran berusaha kabur yang posisinya sudah dikepung petugas, Jefri Kurniawan (19), pelaku spesialis aksi jambret, keok ditembak petugas.
Jefri yang berperan sebagai pilot atau yang mengemudikan sepeda motor dalam setiap kali aksi jambret, terpaksa ditembak petugas pada kedua kakinya.
Jefri dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (17/1).
"Tugas aku setiap kali jambret sebagai pilot yang bawa sepeda motor. Memang kawan-kawan yang mau jambret, selalu ajak aku untuk bawa motor. Aku sering ikut balap liar di depan Cinde kalau malam hari," ujar Jefri yang meringis kesakitan ada kedua kakinya yang ditembak petugas.
Jefri yang tercatat sebagai warga Jalan Sukakarya Kecamatan Sukarami Palembang ini menjadi buronan putugas selama satu bulan.
Berdasarkan catatan petugas, Jepri terlibat dalam tiga aksi penjambretan yang terjadi di Palembang, khususnya di wilayah hukum Polsek Kemuning.
Salah satunya aksi jambret dikawasan Jalan Pelita, Kelurahan 20 ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 12 Desember 2017 lalu pukul 20.00.
Ketika itu Jefri bersama Baron, menjambret korban Tiara (18).
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan oleh tersangka yang merampas ponsel yang dipegang korban di tangan kiri.
Sontak korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung mengejar pelaku. Saat dikawasan Jalan Orde Baru, kendaraan yang dikendarai Jefri kehilangan keseimbangan dan motor dan masuk ke dalam got. Tersangka Baron dikepung warga dan dihajar hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara tersangka Jefri berhasil melarikan diri karena saat dikepung warga, tersangka berhasil menakuti warga dengan mengacungkan sajam golok.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil menelusuri jejak tersangka usai mendapatkan identitasnya.
"Diketahui tersangka selama sebulan ini ikut menginap di indekost pacarnya di Jalan Basuki Rahmat. Saat lengah, kami ringkus," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hati milik tersangka, serta satu unit ponsel merk Vivo V5 warna pink milik korban Tiara.
"Tersangka terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya kurungan penjara lima tahun penjara," ujarnya.(bew)
0 Response to "1701bew2.kas"
Post a Comment