Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
REKONTRUKSI --- Dermawan alias Acil (22) dan Gusti (22), dua pelaku kasus pembunuan saat menjalani salah satu adegan rekontruksi yang digelar petugas di halaman parkir CS Novotel Jalan R Sukamto Palembang, Selasa (16/1).
Acil Tolak Adegan Tikam Korban
//Pembunuhan di CS Novotel
PALEMBANG, SRIPO - Dermawan alias Acil (22), pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, menolak untuk memperagakan sejumlah adegan rekontruksi.
Terutama adegan melakukan penikaman terhadap korban dengan mengunakan sajam pisau. Penolakan adegan penikaman ini diketahui saat rekontruksi yang digelar Ditreskrimim Jatanras Polda Sumsel di area Center Stage (CS) Novotel Jalan Basuki Rahmat Palembang, Selasa (16/1).
"Idak pak, sumpah nian aku idak bunuh orang itu," ujar Acil kepada petugas yang menolak untuk menjalani adegan menikam korban pada rekontruksi.
Selain Acil, ketiga pelaku lainnya juga menjalani rekontruksi. Diantaranya Gusti (22), Asep aliasa Raka (25), dan Ferdianyah alias Ferdi (27). Sementara dua pelaku lainnya yakni Debi alias Deboy dan Manda, keduanya masih DPO dan perannya digantikan petugas.
Sebanyak 27 adegan dijalani empat tersangka. Tewasnya korban atas nama Yogi (30) dengan kondisi luka tusuk delapan lobang, bermula ada keributan antara tersangka Manda dan Debi dengan korban. Adegan per adegan dijalani para tersangka yang sempat adanya korban dikejar para tersangka.
Pada adegan ke 18A, tersangka Acil tidak mengakui kalau melakukan penusukan terhadap korban. "Aku idak bunuh, posisi aku ado di belakang Gusti," ujar Acil yang terus mengelak sembari menangis.
Pada adegan penikaman, Acil terus mengelak, sehingga terjadi keributan antara Ferdi dan Acil. Bahkan tersangka lainnya mengakui bahwa Acil turut serta melakukan penusukan.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Yogi tewas, terjadi di CS Novotel Jalan R Sukamto Palembang, Minggu (17/12/2017). Korban Yogi tewas dengan kondisi luka tusuk delapan lobang pada punggung dan pinggang.
Bahkan sepupu korban yakni Dico juga mengalami luka tusuk pada bagian punggung saat menolong korban ketika dikeroyok. Sepanjang para tersangka menjalani rekontruksi, disaksikan pihak keluarga korban yang hadir di lokasi.
Bahkan sejumlah pihak keluarga korban menuntut agar para tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa korban.
Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, sebanyak 27 adegan direkontruksi dalam kasus yang menewaskan korban. Tujuan untuk melengkapi berkas perkara dan sesuai fakta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP. Dua tersangka masih buron, namun identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran petugas. "Meskipun ada tersangka yang menolak sejumlah adegan, namun rekontruksi ini sesuai keterangan para tersangka lainnya. Jadi tersangka mengakui perbuatannya dan juga memberikan keterangan perbuatan tersangka lainnya," ujarnya.(bew/mg2)
0 Response to "1601bew1.kas"
Post a Comment