Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
REBUT SAJAM - Rusdianto, tersangka kasus pembunuhan saat memperagakan adegan merebut sajam pisau milik korban ketika rekontruksi di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (11/1).
Sempat tak Mempan Dibacok
//Rusdianto Rebut Pisau Korban
PALEMBANG, SRIPO - Penyebab tewasnya korban Septa Andri, akibat ditikam sebanyak dua kali. Penikaman dilakukan Rusdianto dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pisau milik korban.
Terungkapnya kronologis Penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasarkan rekontruksi yang digelar petugas rekrim di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (11/1).
Kasus yang menyebabkan korban Septa Andri tewas akibat ditikam Rusdianto, terjadi di kawasan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Palembang, pada 9 Febuari 2017.
Jajaran Polsek Sukarami menggelar rekonstruksi sebanyak 13 adegan. Tersangka Rusdianto, menjalani tiap adegan sesuai pengakuannya kepada petugas. Sepanjang menjalani tiap adegan rekontruksi, dijalani Rusdianto dengan ekspresi tenang dan sedikit mengaku menyesal atas perbuatannya.
Pada adegan pertama, korban dalam keadaan mabuk datang ke pos Komplek Griya Sejahtera Sukawinatan. Korban membuat kegaduhan di pos penjagaan komplek yang membuat penjaga pos ketakutan dan ada saksi yang mengadukannya ke Rusdianto.
Pada adegan selanjutnya tersangka pun pergi dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang disangkutkan di sepeda motor bagian depan.
Lalu pada adegan ke lima saat bertemu korban, tersangka Rusdianto sempat mengusir korban namun korban tetap marah.
Kemudian adegan ke tujuh, antara tersangka dan korban terlibat cekcok. Bahkan korban sempat mau menikam tersangka Rusdianto namun mengelak.
Pada adegan selanjutnya, tersangka Rusdianto yang mendapatkan serangan dari korban, kemudian mengayunkan sajam parangnya ke bahu korban tapi tidak mempan dan korbannya tampaknya kebal dibacok.
Dilanjutkan dengan adegan tersangka merebut sajam pisau milik korban dan melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian punggung dan pinggang.
Sebanyak dua kali tikaman, ternyata korban tewas di tempat. Mengetahui korban tewas, Rusdianto pun langsung kabur dari lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan mengatakan, Rekonstruksi digelar untuk melengkap data berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan rekontruksi, tersangka kesal karena ditantang korban.
Tersangka merupakan kordinator lapangan di komplek tersebut. "Tersangka memgakui semua perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nushi Jalaludin SH yang mendampingi tersangka Rusdianto mengatakan rekonstruksi digelar sesuai aturan dan prosedur hukum. Setiap adegan yang dilakukan, sudah berjalan sesuai dengan kejadian yang diakui berdasarkan keterangan kliennya.
"Klien kami mengakui semua perbuatanya, maka itu kami sebagai kuasa hukumnya membantu tersangka agar hukumannya bisa diringankan," ujarnya.(bew/mg2)
0 Response to "1101bew2.kas"
Post a Comment