MUARADUA,SRIPO--Proses pembayaran ganti rugi lahan yang diperkirakan sekitar 373 hektare bidang tanah Bendungan tahap kedua di Desa Sukabumi Kecamatan Tigadihaji Kabupaten OKU Selatan di undur tahun 2018 mendatang.
Sebelumnya proses ganti rugi pada tahap kedua dijadwalkan pada 15 Desember lalu, hal itu disampaikan oleh Camat Tigadi Haji Zainal Muhtadin SH. MM.
"Sesuai informasi yang diterima dari Balai Besar Sumatera VIII dan BPN Kabupaten OKU Selatan proses ganti rugi dijadwalkan tanggal 15 Desember lalu, akan tetapi dari informasi diterima baru-baru ini mengalami perubahan,"ujar Zainal, Senin (25/12) di konfirmasi sripo.
Akan tetapi melalui informasi yang didapat Camat Tigadihaji proses ganti rugi akan dipastikan pada tahun 2018 mendatang walaupun belum diketahui tepat waktunya.
"Sesuai informasi proses ganti rugi dilaksanakan tahun 2018 mendatang, namun belum kita belum kita ketahui kapan tepat waktunya," tambah Zainal.
Dikatakanya dari informasi yang ia terima proses ganti rugi di undur dikarenakan terkait proses administrasi pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum selesai. (cr28)
SRIWIJAYAPOST : ALAN NOPRIANSYAH
Bendungan Waduk Tiga Dihaji : Dena rencana pembangunan bendungan Waduk tiga dihaji Kabupaten OKU Selatan. Senen (25/12/2017).
0 Response to "Proses Ganti Rugi Tahap II Bendungan Waduk di Pastikan Tahun 2018"
Post a Comment