Pedagang Simpan Tujuh Paket Sabu
INDERALAYA--Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), membekuk seorang pedagang yang diduga merupakan kaki tangan bandar narkoba jenis sabu. Tersangka yakni Muslim (54), warga Dusun II Desa Lorok Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten OI. Ia dicokok petugas saat Minggu siang (17/12) pukul 12.30 di rumah rekannya Perumahan Tanjung Seteko Inderalaya Kabupaten OI. Dari tangannya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti narkoba itu, ditemukan Polisi dari saku celananya. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, bersama barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 7.61 gram, ia pun langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan SH mengungkapkan, penangkapan tersangka Muslim yang diduga bandar narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya yang menyatakan rumah tersebut kerapklali digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.
lanjut Kasat, usai menerima informasi itu, beberapa waktu lalu pihaknya langsung melakukan pengamatan di sekitaran lokasi perumahan yang ada di Desa Tanjung Seteko Inderalaya Utara. Lokasi perumahan tersebut, disinyalir digunakan untuk bertransaksi sabu. "Saat tersangka hendak berusaha masuk kedalam rumah, langsung kita cegat dan kita lakukan pemeriksaan pada bagian rongga badan. Hasilnya ditemukan sebanyak tujuh paket narkoba jenis sabu. Tujuh paket narkoba jenis sabu itu, berada didalam celananya yang dijahit," terang Kapolres OI, Senin (18/12). Sebanyak tujuh paket sabu tersebut, ditambahkan Kasat, diperoleh tersangka dari seorang rekannya inisial Ml (DPO). "Tersangka mengaku hanya menjualkan saja. Hasilnya baru disetor ke inisial IM," ujar Kasat Narkoba Polres OI.(cr7)
Teks photo : Tersangka Muslim bersama barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu saat diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
0 Response to "Pedagang Simpan Tujuh Paket Sabu"
Post a Comment