Miliki Shabu Seberat 0,11 Gram Fransino Terancam 10 Tahun Penajarah
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Gara - gara memiliki 0,11 gr sabu Fransino (32) terancam hukuman penjarah minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjarah.
Fransino warga Desa Belimbing Kecamatan Muarapinang, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Empatlawang di lokasi cucian mobil di pondok Tanjungkurung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang, Selasa (05/12/2017) Sekira jam 23.30
Ia ditangkap bersama barangbukti satu paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu buah kaca pirek, dua korek api gas, satu buah kaca pirek dan satu alat hosap bong.
Kasat Res Narkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indra Jaya mengatakan penangkapan Fransino berdasarkan informasi di lokasi cucian mobil terdapat pondok di Desa Tanjungkurung Kecamatan Muarapinang sering dijadikan tempat pesta shabu.
Setelah diselidiki dan melakukan penangkapan hanya mengamankan tersangka Fransino
"Tersangka Fransino selaku pemakai dikenakan pasla 112 dan 127 UU no 35 thn 2009 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjarah," ungkap AKP Joni, Rabu (6/12/2017)
Fransino kepada polisi mengaku bahwa shabu tersebut di dapatlt dari temannya Inisial E.
Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Empatlawang untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yag berlaku. (cr27)
Ket foto : Tersangka Fransino di Mapolres Empatlawang.
0 Response to " "
Post a Comment