5700 KPM Batal Terima PKH
INDERALAYA--Koordinator Lapangan (Korlap) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Munawir mengatakan, alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk tahun 2018 sebanyak 20.100 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, dari jumlah tersebut ada 5700 KPM yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, antara lain setelah dilakukan pencocokkan data penerima di dalam keluarga tersebut tidak terdapat ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas dan orang tua yang lanjut usia. Lanjutnya, selain tidak memenuhi persyaratan ada juga sebagian yang pindah tempat, meninggal dunia, atau pun data ganda yang ditemukan oleh petugas lapangan. "Jadi terhadap 5700 calon KPM tersebut dipastikan tahun depan tidak dapat menerima PKH karena pihak kita saat ini telah melakukan entri data dan final closing," ujar Korlap PKH Kabupaten OI, Jumat (8/12).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang gugur di-PKH jangan berkecil hati, pasalnya masyarakat yang tidak masuk KPM akan diarahkan masuk di bantuan dana non tunai (BDNT). Program tersebut sebagai pengganti rastra atau raskin, kedepan penerima bantuan rastra atau raskin tidak menerima berupa beras lagi. Namun diganti dengan uang yang bisa membeli berbagai keperluan sembako dilayanan warung elektronik (E-Warung). "Penyaluaran BPNT tersebut tidak jauh berbeda dengan penyaluran seperti penerima PKH, pasalnya para penerima BDNT akan mendapatkan kartu yang bisa dipergunakan saat bertransaksi di e-warung. Dengan kata lain, melewati dunia perbankan, hal ini tentu akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan haknya tersebut," ujar Korlap PKH Kabupaten OI.(cr7)
0 Response to "5700 KPM Batal Terima PKH"
Post a Comment