Buy and Sell text links

1012bew2.kas

FU asuransi


Pengawasan OJK Harus Ketat

PALEMBANG, SRIPO --- Terkait maraknya nasabah bank yang terjebak mengikuti asuransi, harus menjadi perhatian serius bagi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih lagi sistem atau caranya, dinilai merugikan nasabah sebagai konsumen.

Pengamat Pelayanan Publik Indra Zuardi S.IP M.Si, Minggu (10/12) mengatakan, adanya pihak asuransi yang mengatas namakan sebuah bank untuk menarik nasabah menjadi peserta asuransi, sudah jelas ini merugikan nasabah sebagai konsumen. Karena nasabah itu tujuannya untuk menabung uang di bank.

"Kalau memang mengatas namakan sebuah bank, pihak OJK harus lebih ketat melakukan pengawasannya. Karena ini membawa nama bank. Nasabah itu tujuannya menabung uang di bank, jadi tidak ada hubungannya dengan asuransi," ujar Indra.

Ditegaskan Indra, jika dalam memang bukan mitra atau tidak ada kerjsama dengan bank, sudah jelas ini pelanggaran dan merugikan nasabah. Tentu pelayanan bank yang diterima oleh nasabah dalam asuransi ini merasa terganggu.

Apalagi asuransi itu adalah asuran jiwa atau asuransi kesehatan, jadi tidak ada hubungannya dengan nasabah yang menabung uang di bank.

"Nasabah dalam hal ini bisa mengadukannya ke OJK jika memang saldo tabungan nasabah secara otomatis dipotong karena asuransi. Itu pun jika tidak ada jawaban yang jelas dari bank tempat nasabah menabung," ujarnya.

Dalam hal pelayanan publik, Indra mengatakan, pihak asuransi sebetulnya tidak boleh mencari konsumennya melalui nasabah bank. Karena memang tidak ada hubungannya sama sekali.

"Seharusnya ihak asuransi itu mencari sendiri konsumennya. Saya sendiri pernah mengalami hal ini yang tiba-tiba ditelon pihak asuransi atas nama bank, saya jawab ini salah dan bisa merugikan nasabah," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1012bew2.kas"