Buy and Sell text links

0612bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING PETUGAS --- Ican Belut terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang divonis hukuman mati ketika digiring petugas usai menjalani sidang di PN Klas I Palembang, Rabu (6/12).


Ican Belut Pasrah Dihukum Mati
//Perkosa dan Bunuh Bocah
//Mayat Dimasukan ke Karung

PALEMBANG, SRIPO --- Ekspresi raut wajah Ersan alias Ican Belut (33), hanya terlihat pasrah. Bahkan Ican sontak terkejut ketika mendengarkan putusan vonis majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (6/12).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Subur Prasetyo SH, memutuskan vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa Ican Belut yang merupakan pelaku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun.

Dinilai majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga terdakwa Ican Belut terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengarkan vonis hukuman mati dari majelis hakim, sontak disambut
keluarga korban dengan sorak gembira. Bahkan keluarga korban sujud syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang tepat dan adil dalam memutuskan vonis hukuman.

"Terima kasih pak hakim, karena selama ini kami dan warga sekitar sangat takut dan resah atas perbuatan terdakwa," ujar Marif, keluarga korban.

Terdakwa Ican belut yang didampingi kuasa Hukum Rizal Afrizal SH dan Eka Sulastri dari Pos Bankum, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim. Ican Belut pun hanya bisa tertunduk lemas tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Sementara sidang terpisah untuk terdakwa Andreas alias Unyil (19) dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalam repliknya. JPU tetap pada tuntutan sebelumnya yakni hukuman pidana kurungan penjara 20 tahun. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan vonis bagi terdakwa Andreas.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Ican Belut bersama terdakwa Andreas alias Unyil telah melakukan pembunuhan terhadap korban Nur Fadhila bocah perempuan yang berusia delapan tahun. Pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini terjadi di rumah nenek korban Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 19 Mei 2017.

Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan kemudian dibekap hingga meninggal dunia. Bahkan korban yang telah meninggal dunia, kembali diperkosa. Terdakwa Ican Belut pun memasukan jasad korban ke dalam karung dan diletakannya di bawah ranjang kamar.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Defri Simpan Shabu Dalam Celana Dalam SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Ada-ada saja kelakuan Defri alias Viktor (34) warga Desa teluk lubuk, Kecama… Read More...
  • Pura-pura Pinjam, Larikan Motor Teman SRIPOKU,COM, PALI---Kelakuan Darmayudi alias Penyu (32) warga Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Timur, K… Read More...
  • Warga Desa Penyandingan Tuntut Lahan Rimba Desa * Lahan Masuk IUP PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP)SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Puluhan warga Des… Read More...
  • H Alex Noerdin diapit Dodi Reza dan Giri Ramanda KiBerita n foto atas bung2 tks H Alex Noerdin diapit Dodi Reza dan Giri Ramanda Kiemas usai pengundian nomor paslon Dapat Nomor 4 Dodi-Gir… Read More...
  • 1302bew3.kasAda  fotoTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAGAGAL UMROH - Sejumlah warga yang merupakan calon jemaah umroh yang gagal berangkat ketika mendatangi … Read More...

0 Response to "0612bew2.kas"