Pengamat Hukum
M Husni Chandra SH M.Hum
--- Parktik Telemarketing
UPAYA pertama dilakukan nasabah, ditanyakan dulu ke kantor bank tempat menabung. Jika dirasa ada penawaran-penawaran via telpon atau via sms yang diragukan, untuk diminta klarifikasi sebelum menyetujui.
Sudah jelas pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melarang praktik telemarketing yang langsung menyasar nomor telepon pribadi calon pelanggan, larangan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/2013).
Sudah jelas, selain melarang telepon atau SMS penawaran produk dari bank atau lembaga keuangan lain, aturan dari OJK itu melarang aktivitas telemarketing freelance yang menggunakan nomor telepon seluler.
Payung hukum yang umum mengenai perlindungan nasabah bank, merujuk pada Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (PBI 7/2005). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan.
Jadi, pada dasarnya memang dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi. Akan tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan Konsumen. Jika seorang dari pihak PUJK menawarkan produk atau jasa keuangan dengan cara menyampaikan informasi melalui media telepon, maka ia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2014. Dalam melakukan itu, Bank harus memberikan penjelasan secara langsung yang terkait dengan produk asuransi seperti karakteristik, manfaat, dan Risiko dari produk yang dipasarkan.
Kemudian, penawaran produk yang dilakukan baik dengan tatap muka langsung dengan nasabah maupun dengan telemarketing, Bank tetap wajib mendapat persetujuan dari nasabah berupa tanda tangan basah dalam dokumen tertulis.
Dengan demikian, upaya hukum yang dapat dilakukan melaporkan ke OJK dengan konsep Trackable dan Traceable (konsep layanan OJK yang memungkinkan masyarakat mengadukan masalah mereka dengan lembaga keuangan ke OJK lalu melacak sampai di mana perkembangan penyelesaian masalah itu) guna penyelesaian perselisihan antara nasabah dan bank atau lembaga keuangan lain atau bisa dengan mengajukan surat kepada Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0512bew2.kot"
Post a Comment