PALEMBANG, SRIPO --- Dengan modus berpura-pura menjadi tukang ojek online (ojol), Haris (27), nekat melakukan tindak pidana yang meresahkan warga.
Ketika itu Haris melakukan aksi jambret yang merampas ponsel milik seorang remaja wanita. Namun Haris telah dibekuk petugas dan kini diamankan di Mapolsek Sako Palembang, Sabtu (2/12).
Tindak pidana aksi jambret atau pencurian dengan pemberatan (curat), dilakukan Haris diwilayah hukum Polsek Sako kawasan Jalan Uuk IV Sako Palembang, sesuai LPP nomor 691 tanggal 24 November 2017.
Bermula pelaku Haris yang pura-pura menjadi ojol, mendekati korbannya bernama Silvi. Ketika itu Haris meminta tolong kepada korban untuk memesan ojol dari aplikasi ponsel milik korban. Permintaan pelaku Haris disetujui korban dan diajak keliling sembari menjadi spot ID ojol yang diminta Haris.
Pertengahan jalan, Haris meminta ponsel milik korban dan mengatakan biar dirinya saja yang mencari ID ojol miliknya. Korban un diminta untuk mengikutinya dari belakang. Namun saat berjalan dan ponsel sudah digenggam Haris, langsung dibawa kabur. Korban pun tak terima dn melaorkannya ke Polsek Sako.
Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus Palembang mengatakan, pelaku yang menjadi tersangka kasus jambret ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0212bew1.kas"
Post a Comment