Jual Sabu Edi Gratis Pakai dan Lepas Rokok
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Mengaku baru dua minggu menjual sabu di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker)
Edi Irawan (25) warga Desa Kebanjati Kecamatan Paiker Kabupaten Empatlawang, Selasa (7/11) akhirnya tertangkap.
Dari tangan tersangka Edi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil shabu siap pakai dengan total 0,75 gram beserta alat hisap shabu, dan jarum.
Dihadapan petugas, Edi mengaku berjualan sabu dua minggu namun sudah pakai sabu sudah enam bulan. Selama dua minggu ia mengaku berhasil menjual lima kali kepada lima orang berbeda merupakan temanya sendiri.
"Awalnya saya coba-coba penasaran, jual samo kawan baru limo kali ," ungkap Edi, kepada wartawan, Selasa (7/11/2017)
Ia mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang pengedar sabu di desanya berinisial J saat ini merupakan DPO Polisi.
"untung jual sabu cuma bisa pakai, sisanya cuma lepas rokok," lanjutnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indrajaya, mengatakan, penangkapan merupakan informasi satu minggu yang lalu dan langsung melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka dirumahnya yang saat itu sedang guling dikasur.
"Saat ditangkap barang bukti ia simpan dibawah kasur dan di bawah Tv," terang Joni didampingi bawahanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (cr27)
Ket foto : Tersangka Edi Irawan (25) bersama barang bukti, diapit polisi, Selasa (7/11/2017)
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Mengaku baru dua minggu menjual sabu di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker)
Edi Irawan (25) warga Desa Kebanjati Kecamatan Paiker Kabupaten Empatlawang, Selasa (7/11) akhirnya tertangkap.
Dari tangan tersangka Edi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil shabu siap pakai dengan total 0,75 gram beserta alat hisap shabu, dan jarum.
Dihadapan petugas, Edi mengaku berjualan sabu dua minggu namun sudah pakai sabu sudah enam bulan. Selama dua minggu ia mengaku berhasil menjual lima kali kepada lima orang berbeda merupakan temanya sendiri.
"Awalnya saya coba-coba penasaran, jual samo kawan baru limo kali ," ungkap Edi, kepada wartawan, Selasa (7/11/2017)
Ia mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang pengedar sabu di desanya berinisial J saat ini merupakan DPO Polisi.
"untung jual sabu cuma bisa pakai, sisanya cuma lepas rokok," lanjutnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indrajaya, mengatakan, penangkapan merupakan informasi satu minggu yang lalu dan langsung melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka dirumahnya yang saat itu sedang guling dikasur.
"Saat ditangkap barang bukti ia simpan dibawah kasur dan di bawah Tv," terang Joni didampingi bawahanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (cr27)
Ket foto : Tersangka Edi Irawan (25) bersama barang bukti, diapit polisi, Selasa (7/11/2017)
0 Response to "Online"
Post a Comment