Teks foto
JALANI PEMERIKSAAN --- Rafik, pemilik UD Ratu Cantik yang menjalani pemeriksaan jaksa penyidik di Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (21/11).
Jaksa Tahan Bos UD Ratu Cantik
//Tersangka Kasus Illegal Logging
PALEMBANG, SRIPO --- Rafik, pemilik atau bos sawmil Usaha Dagang (UD) Ratu Cantik, akhirnya dijebloskan ke penjara dan kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (21/11).
Rafik dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas kasus illegal logging atau pengerusakan hutan dengan cara pembalakan liar.
Selain Rafik, jaksa penyidik juga melakukan penahanan terhadap anak buahnya Rafik sebagai sopir pengangkut kayu milik UD Ratu Cantik atas nama Marin. UD Ratu Cantik milik Rafik, merupakan usaha ada bidang sawmil atau pemotongan kayu.
"Pemilik UD Ratu Cantik inisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. R merupakan tersangka illegal logging. Begitu juga dengan M sebagai sopir yang ikut menjadi tersangka dan ditahan," ujar Reda Mantovani SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel.
Dikatakan Reda, kasus illegal logging ini bermula pada 8 Maret 2017. Ketika itu petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) memperoleh informasi adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang.
Mendapatkan laporan informasi, tiga polisi kehutanan bergegas melakukan pengecekan ke lokasi dan menelusuri arah kayu. Ternyata kayu diketahui diantarkan ke sawmil milik perusahaan UD Ratu Cantik.
"Akhirnya pada 26 Maret 2017, petugas menemukan truk yang bermuatan kayu di Jalan By Pass Palembang. Saat dilakukan pengecekan, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa nota angkutan kayu olahan yang tidak sesuai dengan asal-usul kayu. Sehingga hal ini melanggar aturan dan dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Pasca dari penemuan barang bukti yang dokumen surat tidak sah, jaksa penyidik Kejati Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPLHK Sumsel dan akhirnya menetakan kedua tersangka.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto Pasal 12 huruf k, i, dan m UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Keduanya diancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," jelas Reda.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2111bew1.kas"
Post a Comment