Rani: Saya Tidak Balas Dendam
//Divonis 2 Tahun Penjara
PALEMBANG, SRIPO --- "Saya pribadi tidak ada niatan untuk balas dendam. Biarlah semuanya saya serahkan kepada Allah SWT, mungkin ini adalah ujian bagi saya," ujar Rani Arvita, seusai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (14/11).
Rani Arvita, pegawai BPN Kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus OTT pungli, akhirnya dijatuhi vonis hukuman. Majelis hakim memutuskan Rani Arvita terbukti bersalah dengan vonis hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
"Memutuskan terdakwa Dr Rani Arvita secara sah terbukti bersalah. Terdakwa divonis dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara," ujar Paluko Hutagalung SH, Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan vonis.
Majelis Hakim menilai terdakwa Rani terbukti secara sah melanggar pasal 11 huruf a UU Tipikor. Pasal yang diputuskan majelis hakim kepada Rani, merupakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rani lolos dari dakwaan pertama JPU yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Sepanjang menjalani sidang vonis, Rani yang mengenakan jilbab modisnya warna kuning tampak tenang mendengarkan pembacaan putusan vonis. Sesekali Rani menundukan kepalanya untuk menyimak putusan majelis hakim.
Begitu juga dengan pihak kerabat dan keluarga yang ada di bangku pengunjung sidang. Bahkan sejumlah pihak keluarga pun tampak ada yang berzikir untuk memberikan dukungan kepada Rani yang duduk dihadapan majelis hakim.
Ketika mendengarkan majelis hakim menyebut vonis pidana dua tahun penjara, raut muka Rani tampak lega dengan sedikit tersenyum. Lantaran vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU Iskandarsyah SH diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atas putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan. Begitu juga dengan kuasa hukum Rani yang juga diberikan waktu, apakah menerima atau tidak atas vonis majelis hakim.
Seusai sidang vonis, Rani disambut haru oleh keluarga dan kerabatnya yang secara bergantian untuk memeluk Rani sebagai tanda memberikan dukungan. Meskipun sedikit menahan rasa sedihnya, namun ekspresi Rani tetap tenang menghadapi keluarga dan kerabatnya di ruang sidang.
"Saya apresiasi atas putusan majelis hakim. Saya pribadi memohon maaf kepada semuanya selama proses ini. Untuk proses hukum selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar Rani.
Ditanyai soal status PNS yang masih disandangnya, Rani menyerahkan semuanya kepada aturan hukum yang berlaku. "Kondisi saya sehat, memang banyak yang nanya, tapi sampai saat ini saat sehat. Untuk status PNS, saya belum tahu dan masih menunggu dari kementerian. Dan juga putusan ini belum incrah," ujar Rani yang begitu tampak tenang.
Sementara itu menurut Ian Iskandar SH sebagai kuasa hukum terdakwa Rani, putusan majelis hakim patut diapresiasi. Dikarenakan apa yang menjadi dakwaan pertama jaksa sebelumnya tidak terbukti.
"Yang perlu diketahui publik, bahwa ibu Rani tidak terbukti atas tuduhan dalam dakwaan pertama jaksa. Poin ini yang penting bahwa itu adalah jebakan. Bisa jadi ibu Rani bukan pelaku tunggal. Putusan ini bisa memberikan dan menyangkal tuduhan selama ini dan kita apresiasi betul," ujar Ian Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Rani Arvita yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik BPN Kota Palembang, ditangkap tim saber Polresta Palembang di kantornya BPN Kota Palembang, Kamis (4/5/2017). Rani terjaring karena adanya pungli untuk proses pengurusan surat tanah yang sedang bersengketa.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1411bew1.kas"
Post a Comment